Gugat Rp 20 Miliar Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, ASN Beber Fakta Persidangan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Gugat Rp 20 Miliar Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, ASN Beber Fakta Persidangan
La Ode Kabias memebeberkan fakta persidangan gugatan perdata Rp 20 miliar yang dilayangkan kepada mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik

" La Ode Kabias selaku penggugat mengatakan, hasil sidang di Pengadilan Negeri Kendari sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dimana yang dihadirkan sebagai saksi dari tergugat satu yakni pihak Pemkot Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, La Ode Kabias, membeberkan fakta persidangan gugatan perdata Rp 20 miliar yang dilayangkannya kepada mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir.

La Ode Kabias selaku penggugat mengatakan, hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI, pada Senin (21/8/2023) lalu, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, dimana yang dihadirkan sebagai saksi dari tergugat satu yakni pihak Pemkot Kendari.

"Fakta persidangan terungkap saksi atas nama Bagus Irianto Kabid di BKSDM, saat ditanya oleh hakim, apakah rekomendasi KASN perlu ditindaklanjuti, dia menjawab tidak perlu ditindaklanjuti. Saya memandang dia tidak memahami bahwa rekomendasi itu merupakan produk undang-undang," ungkap mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu.

Menurutnya, rekomendasi KASN adalah perintah undang-undang yang bersifat perintah dan mengikat, karena KASN diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana lebih tinggi derajatnya dibanding dalil-dalil peraturan pemerintah dan surat edaran.

"Saya sangat menyayangkan aparatur dengan kualitas seperti itu dapat merusak wibawa pimpinan, artinya dengan berlandaskan pertimbangan yang salah bisa melahirkan keputusan atasan yang salah, padahal sebagai bawahan harusnya teliti memberi pertimbangan secara benar apalagi masalah hukum," tegasnya.

Baca Juga: Sulkarnain Ngaku Bertemu Syarif Maulana dan Alfamidi di Ruang Tertutup

Kata Kabias, pernyataan saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut bisa berimplikasi pidana, dimana masuk dalam kategori tidak menjalankan perintah lembaga resmi yang diatur oleh perundang-undangan.

"Padahal Bapak Pj Wali Kota kita saat ini benar-benar peduli pada daerah, gebrakan nyata dengan mengupayakan mengangkat derajat pembangunan sekarang, suatu lompatan karya nyata, kita sebagai aparaturnya seharusnya mengawal dengan kualitas yang memadai," tambahnya.

Sementara, kuasa hukum penggugat, La Ode Muhamad Hiwayad juga membenarkan, gugatan tuntutan ganti rugi kliennya akibat dinonjob oleh Sulkarnain Kadir, sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para tergugat, yang sebelumnya saksi kliennya sebagai penggugat telah hadir dengan keterangan pada pokoknya membuktikan pada 7 Agustus 2023 lalu.

"Adanya kesalahan penonjoban atas kliennya dimana saksi adalah korban dari arogansi kekuasaan mantan wali kota, karena saksi tanpa ada kesalahan tanpa adanya pemeriksaan, secara tiba-tiba dinonjob dari jabatan, hal ini sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi KASN, namun sampai hari ini mereka belum dikembalikan ke jabatan semula atau setara, baik penggugat maupun saksi," ujar Hiwayad saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Resmi Ditahan Soal Kasus Suap Alfamidi

Diketahui, gugatan yang dilayangkan kepada mantan orang nomor satu di Kota Kendari itu, sebab Kabias selama 2 tahun dirugikan secara materi dan immateri yang setelah dihitung secara teknis dalam gugatan dengan total Rp 20 miliar.

Perbuatan melawan hukum Sulkarnain sudah masuk dalam wilayah private Kabias. Pasalnya setelah dinonjob, Kabias yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau setara. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga