Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 26 Agustus 2023
0 dilihat
Perjalanan hukum yang telah melibatkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, hingga penahanan di Rutan. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Sebuah perjalanan hukum yang panjang telah melibatkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Alfamidi. Dimulai dari pemeriksaan pertamanya pada Kamis, (16/3/2023), hingga saat ini dia ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebuah perjalanan hukum yang panjang telah melibatkan eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Alfamidi. Dimulai dari pemeriksaan pertamanya pada Kamis, (16/3/2023), hingga saat ini dia ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Perjalanan itu penuh dengan pertemuan di kejaksaan, persidangan di pengadilan, hingga tahanan di sebuah ruangan yang jauh dari kemewahan yang pernah ia nikmati.
Pekan pertama di Maret 2023, Sulkarnain Kadir, mendapat panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap. Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dody mengonfirmasi, Sulkarnain tengah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Puluhan wartawan memenuhi kantor Kejati untuk melaporkan perkembangan pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Gugat Rp 20 Miliar Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, ASN Beber Fakta Persidangan
Kasus itu mengarah pada dugaan suap perizinan Alfamidi, dengan Sulkarnain Kadir sebagai salah satu yang terlibat. Meskipun sudah dipanggil beberapa kali, Sulkarnain belum juga hadir di Kejati.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan, dan pemeriksaan berlanjut di minggu-minggu berikutnya.
Pada 13 April 2023, Sulkarnain menjalani pemeriksaan ketiga kalinya terkait kasus suap perizinan Alfamidi. Pengacara kuasa hukumnya mendampingi saat ia tiba di Kejati.
Namun, Sulkarnain enggan memberikan tanggapan terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Di tengah proses pemeriksaan ini, nama Sulkarnain semakin terlibat dalam pembahasan perizinan gerai Alfamidi.
Pada Agustus 2023, proses persidangan dimulai. Mantan Wali Kota Kendari itu menjadi sorotan dalam sidang sebagai saksi, di mana 9 saksi lainnya dari pihak pemkot dan Alfamidi juga memberikan kesaksian.
Sidang itu mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian izin gerai Alfamidi di wilayah Kota Kendari.
Pada 14 Agustus 2023, Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Sulkarnain diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni dengan nilai Rp 700 juta, yang diduga terkait dengan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Namun, ketika saatnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sulkarnain mangkir. Pihaknya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan studi di Universitas Padjajaran. Pada 23 Agustus 2023, pemeriksaan lanjutan kasus suap Alfamidi kembali digelar, dengan Sulkarnain sebagai saksi dalam persidangan ini.
Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha
Perjuangan hukum Sulkarnain terus berlanjut. Ia menjalani pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertamanya.
Proses pemeriksaan itu berlangsung setelah Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Alfamidi. Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam, Sulkarnain akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh tim penyelidik. Meski dalam kondisi tahanan, Sulkarnain terlihat tetap menjalankan aktivitas agama dan tetap berkomunikasi dengan pihak luar. Kamar tahanan yang dihuni Sulkarnain terlihat jauh berbeda dari gaya hidupnya sebagai mantan pemimpin daerah.
Proses hukum yang dijalani Sulkarnain Kadir dari panggilan pemeriksaan hingga ditahan di Rutan Kendari memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan dihadapi oleh seorang mantan pejabat publik. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS