Ma'ruf Amin Perkirakan Indonesia Butuh Tambahan 1 Juta Guru

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 23 November 2020
0 dilihat
Ma'ruf Amin Perkirakan Indonesia Butuh Tambahan 1 Juta Guru
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Foto: Satwapres RI

" Guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul, sehingga diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi dan jumlah yang memadai. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin menilai jumlah dan kompetensi guru di Indonesia harus ditingkatkan.

Ma’ruf memperkirakan Indonesia butuh tambahan satu juta guru di sekolah negeri saat ini.

“Guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul, sehingga diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi dan jumlah yang memadai,” ungkapnya, Senin (23/11/2020).

Menurut dia, penambahan itu menjadi pekerjaan rumah, sebab jumlah guru terus menurun hingga enam persen sejak empat tahun terakhir.

Ma'ruf menyebut kekurangan guru selama ini ditutupi menggunakan tenaga honorer. Namun, guru honorer tanpa status tak bisa mendapat upah layak.

Ma'ruf juga mengatakan, tingkat kesejahteraan guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Padahal, kata dia, banyak honorer yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Guru honorer, kata Ma’ruf, tidak dapat mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi.

Baca juga: MPR Harap Pilkada di Tengah Pandemi Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal, kompetensi guru perlu ditingkatkan seiring perkembangan zaman.

“Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” tegas Ma’ruf seperti dilansir Medcom.id.

Ma’ruf mengutip Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Beleid itu memungkinkan  mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PP tersebut memungkinkan guru diangkat sebagai PPPK meski dengan jumlah yang sangat terbatas.

“Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” papar dia.

Meski begitu, guru yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi kualifikasi tertentu. Sebab, guru adalah pilar pendidikan yang menentukan keberhasilan mencetak SDM unggul.

“Untuk itulah pemerintah mengadakan seleksi ini agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur dan terbuka,” tutur Ma’ruf. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga