Masa Kerja Gubernur Khofifah Segera Berakhir, Ini Syarat Pj Gubernur Jawa Timur
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 28 Agustus 2023
0 dilihat
Fraksi Gerindra beberkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk Pj Gubernur Jawa Timur. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memunculkan teka-teki siapa yang layak menjadi Pj gubernur selanjutnya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memunculkan teka-teki siapa yang layak menjadi Pj gubernur selanjutnya.
Meski masih dini menyebut nama yang layak menjadi Pj Gubernur Jawa Timur, Fraksi Gerindra melontarkan sejumlah persyararatan yang harus dipenuhi sebagai sebagai orang nomor satu di Jawa Timur.
"Perlu diketahui, Jawa Timur adalah barometer nasional dengan jumlah kabupaten yang terbanyak kedua setelah Jawa Barat. Tentunya harus dipimpin seorang Pj gubernur yang mumpuni," jelas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur, Muhammad Fawait, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: 5 Ribu Lebih Buruh Pabrik Rokok di Jawa Timur Kebagian BLT
Pria yang juga Bendahara Gerindra Jawa Timur itu mengatakan, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, proses pengisian jabatan Pj memang bisa berasal dari usulan Menteri dan DPRD setempat. Masing-masing maksimal tiga nama.
"Nantinya, pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden," jelas pria asal Jember itu.
Pria yang akrab dipanggil Gus Fawait itu mengatakan, pihaknya menyadari jabatan Pj memang hanya sementara. Namun, tak bisa diabaikan bahwa jabatan ini akan menjadi kunci untuk keberlangsungan pemerintahan hingga ada hasil pilgub mendatang.
"Kita akan minta masukan berbagai pihak. Kita butuh sosok Pj yang kompeten, kuat dan menjadi penyambung pemerintah pusat hingga daerah," tandasnya.
Pasangan Khofifah-Emil merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan dilantik 13 Februari 2019 lalu. Jika mengacu pada tanggal pelantikan, jabatan lima tahun Khofifah-Emil baru akan selesai pada 2024 mendatang. Hanya saja, regulasi UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur terkait pilkada.
Baca Juga: Koalisi Parpol Pengusung Prabowo di Jawa Timur Dinilai Jalan di Tempat
Misalnya, pada pasal 201 poin 5, yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut memang mengatur terkait pilkada.
“Artinya, hampir dipastikan semua yang terpilih pada Pilkada 2018 itu selesai pada tahun 2023 ini, namun terkait bulan menjadi kewenangan pusat,” kata Anam beberapa waktu lalu. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS