Beban Dinilai Lebih Ringan dari Pemilu, Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Paling Tinggi Rp 900 Ribu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 18 September 2024
0 dilihat
Beban Dinilai Lebih Ringan dari Pemilu, Honor KPPS Pilkada Serentak 2024 Paling Tinggi Rp 900 Ribu
Gaji KPPS Pilkada Serentak 2024 lebih rendah dibanding pemilu sebelumnya. Foto: Repro Antara

" Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu Serentak Februari 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang digelar pada Februari 2024.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyebutkan bahwa ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu, sementara anggota KPPS mendapat Rp 850 ribu.

Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan honorarium pada Pemilu Serentak 2024, di mana ketua KPPS mendapatkan Rp 1,2 juta dan anggota menerima Rp 1,1 juta.

Parsadaan menjelaskan bahwa penurunan ini dilakukan karena beban kerja KPPS pada Pilkada Serentak 2024 lebih ringan.

"Pada Pilkada nanti, KPPS hanya akan menangani dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan bupati atau wali kota, sedangkan pada Pemilu Serentak lalu mereka harus menghitung lima kotak suara," ungkapnya saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga: KPU Muna Butuh 2.499 Anggota KPPS

Meskipun beban kerja lebih ringan, ada perubahan signifikan terkait jumlah pemilih yang harus dilayani oleh KPPS pada Pilkada Serentak 2024. Parsadaan menyebutkan,

"Pada Pilkada, satu TPS bisa melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat dibandingkan dengan Pemilu Serentak yang hanya melayani 300 pemilih per TPS," kata Parsadaan.

Penurunan honorarium ini, lanjut Parsadaan, juga diputuskan setelah melalui pertimbangan yang matang dari Kementerian Keuangan. Surat keputusan terkait penetapan honor KPPS ini telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Ini disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan Pilkada yang berbeda dengan Pemilu Serentak. Beban kerja berbeda, maka honor juga disesuaikan," jelasnya.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya para calon anggota KPPS, memahami besaran honorarium yang akan diterima.

"Kami ingin masyarakat, terutama yang akan menjadi KPPS, tahu sejak awal mengenai besaran honor yang akan diterima. Masa kerja mereka juga kurang lebih selama satu bulan," tambah Parsadaan.

Rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 juga telah dimulai. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, proses rekrutmen KPPS akan berlangsung dari 17 September hingga 7 November 2024.

Baca Juga: Jelang Penetapan Calon Wali Kota, KPU Kota Kendari Rekrut 3.750 KPPS

Dalam Pilkada ini, sebanyak 3.045.623 orang akan direkrut untuk menjadi anggota KPPS, yang tersebar di 435.089 TPS di seluruh Indonesia. Jumlah ini cukup besar mengingat Pilkada akan digelar serentak di berbagai daerah dengan pemilih sementara yang tercatat mencapai lebih dari 203 juta orang.

Tahapan rekrutmen KPPS meliputi beberapa proses, di antaranya pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, hingga pelantikan anggota KPPS. Tahapan ini dimulai dari 17 September hingga 7 November 2024.

Dalam periode tersebut, para calon anggota KPPS diharapkan memenuhi semua persyaratan administratif dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat sebelum ditetapkan sebagai anggota KPPS yang sah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga