Masih Ada THM di Wakatobi Tidak Patuh Pembatasan Jam Malam
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Minggu, 04 Oktober 2020
0 dilihat
Suasana saat Tim Gabungan Pemda dan Polres Wakatobi mendatangi salah satu THM di Pulau Wangi-wangi. Foto: Mohamad Lukman Saputra/Telisik
" Dari empat lokasi yang kita datangi, hanya satu yang kita temukan masih melaksanakan aktivitas dan kita imbau untuk segera ditutup sedangkan tiga lokasi yang lain tidak melaksanakan aktivitas pada jam yang telah ditetapkan. "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemda Wakatobi bersama aparat Polres dan Satpol-PP setempat, turun langsung melakukan pemantau Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti sejauh mana pelaku usaha utamanya pelaku usaha THM dalam menaati Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 443/880/9/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 25 September 2020 tentang pembatasan jam malam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Operasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Jumadin, menyisir beberapa THM yang ada di Pulau Wangi-wangi, Sabtu malam (3/10/2020).
Jumadin mengungkapkan, dari empat THM yang didatangi, satu di antaranya masih melakukan aktivitas.
Baca juga: Smart City, Upaya Pemda Buton Promosi Potensi Daerah
"Dari empat lokasi yang kita datangi, hanya satu yang kita temukan masih melaksanakan aktivitas dan kita imbau untuk segera ditutup sedangkan tiga lokasi yang lain tidak melaksanakan aktivitas pada jam yang telah ditetapkan," terangnya Sabtu (3/10/2020).
Jumadin melanjutkan, toko maupun THM yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas melebihi jam malam yang telah ditetapkan, akan diberi sanksi.
"Pelaku usaha yang mengelola kegiatan pada malam hari baik warung, toko dan tempat hiburan malam, kita imbau untuk menutup kegiatannya pada jam 10 malam. Apabila mereka tidak mengindahkan, maka kita akan berikan peringatan lisan, tertulis dan sampai kepada sanksi pencabutan izin usaha mereka," pungkasnya. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Haerani Hambali