Massa Blokir Jalan di Depan Mapolres Kendari, Kepolisian dan Kejaksaan Dinilai Konspirasi Kriminalisasi Tokoh Masyarakat
Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Rabu, 01 Oktober 2025
0 dilihat
Massa memblokir jalan di depan Mapolres Kota Kendari mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, Rabu (1/10/2025). Foto : Zulkifli Herman T/Telisik
" Ratusan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara 717919 menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolres Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara 717919 menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolres Kota Kendari, Rabu (1/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar aparat penegak hukum menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat, Basir Rumbalangi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Aksi mulai memanas ketika massa memblokir ruas jalan utama di depan Mapolres Kendari. Akibatnya, arus lalu lintas macet total dan para pengendara terpaksa mencari jalur alternatif untuk bisa melintas.
Baca Juga: Seragam Sekolah Tingkat SMA Gratis Mulai Dibagikan di Sulawesi Tenggara, Ini Syaratnya
Ketua Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT), Supriyadin, menegaskan bahwa penahanan terhadap orang tua mereka dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
“Proses perdata terkait tanah sedang berjalan, tetapi pihak kepolisian justru mendahulukan pidana. Aturan seharusnya tidak seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Ariansyah, salah satu penanggung jawab aksi menilai ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia menyebut penahanan dilakukan sebelum ada keputusan peradilan sehingga terkesan dipaksakan.
“Berkasnya bahkan belum sampai P21, tapi sudah ada penahanan. Padahal keputusan peradilan keluar setelahnya. Ini jelas tidak sesuai prosedur, dan kami menilai ada konspirasi antara aparat kepolisian dengan kejaksaan,” ungkap Ahmad.
Ahmad menambahkan, tuntutan utama massa adalah agar pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap Basir Rumbalangi.
“Kami tidak meminta pembebasan tanpa proses hukum, tapi penangguhan penahanan. Inilah yang membuat kami turun ke jalan,” tegasnya.
Baca Juga: Aksi Kamisan Sultra Peringati September Hitam, Tolak Lupa dan Lawan Impunitas
Sementara itu, seorang pengguna jalan bernama Fahmi, mengaku aktivitasnya terganggu akibat pemblokiran jalan, namun ia tetap memaklumi aksi tersebut.
“Saya harus memutar lebih jauh untuk sampai ke rumah, memang cukup merepotkan. Tapi saya bisa memahami karena mereka juga sedang memperjuangkan sesuatu yang mereka anggap benar,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Massa aksi berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntutan penangguhan penahanan dipenuhi. (A)
Penulis : Zulkifli Herman Tumangka
Editor : Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS