Massa Reuni 212 Mulai Berdatangan Walau Dilarang Polisi
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Reuni 212 tahun 2017. Foto: Repro Detik.com
" Reuni 212 tetap bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, meskipun dilarang dari Satgas COVID-19 dan polisi "
JAKARTA, TELISIK.ID - Reuni 212 tetap bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, meskipun dilarang dari Satgas COVID-19 dan polisi.
Sejumlah peserta aksi tampak sudah hadir untuk mengikuti Reuni 212. Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengatakan, acara itu tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, dikutip Kompas.com, Kamis (2/12/2021).
Slamet menambahkan, acara Reuni 212 di Patung Kuda akan berjalan damai seperti namanya, "Aksi Superdamai".
Baca Juga: Mengenang Aksi Reuni 212, Begini Kondisi Kawasan Monas 2 Desember Hari Ini
Baca Juga: Baru Dinikahi 5 Bulan, Ini Pesan Perpisahan Istri Ameer Azzikra Putra Ustaz Arifin Ilham
Sementara itu dilansir dari detik.com, Sejumlah petugas kepolisian juga terlihat siaga untuk mencegah massa agar tidak ke kawasan Patung Kuda dan Monas.
Polda Metro Jaya sendiri tak memberi izin gelaran Reuni 212 di kawasan tersebut. Aparat pun menutup ruas jalan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau sekeliling Monas guna mengantisipasi massa aksi Reuni Alumni 212.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap agar panitia Reuni 212 kembali mempertimbangkan acara tersebut karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran COVID-19.
"Kami minta supaya panitia mempertimbangkan kembali karena ini masa pandemi," ucap Riza.
Riza mengatakan, izin penyelenggaraan tidak diberikan meski di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya sekalipun.
Pembicaraan izin Reuni 212, kata Riza, sudah dibicarakan di Polda Metro Jaya dan dipastikan tak ada penerbitan izin. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali