Mengenang Aksi Reuni 212, Begini Kondisi Kawasan Monas 2 Desember Hari Ini

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Mengenang Aksi Reuni 212, Begini Kondisi Kawasan Monas 2 Desember Hari Ini
Kondisi kawasan Monas saat Aksi 212, 2 Desember 2016. Foto: Repro Suara.com

" Hari ini bertepatan dengan aksi akbar umat Islam di Indonesia yaitu Reuni 212 yang digelar setiap 2 Desember di kawasan Monas, Jakarta Pusat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Hari ini, Kamis (2/12/2021), bertepatan dengan aksi akbar umat Islam di Indonesia yaitu Reuni 212 yang digelar setiap 2 Desember di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Namun tahun ini, kepolisan tidak mengeluarkan izin diselenggarakannya Reuni 212 dengan alasan mencegah terjadinya kerumunan di tengah Pandemi COVID-19.

Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, aparat gabungan TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP telah bersiaga di kawasan Monas Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021) hari ini.

Hal itu untuk mengantisipasi digelarnya acara Reuni 212 dengan tajuk Aksi Super Damai yang dihelat Persaudaraan Alumni atau PA 212.

Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, ssejak pagi, akses yang mengarah ke Jalan Merdeka Selatan, tepatnya menuju kawasan Patung Kuda telah ditutup menggunakan kawat berduri.

Hal tersebut dilakukan karena diketahui, massa PA 212 berencana berkumpul di lokasi tersebut.

Baca Juga: Baru Dinikahi 5 Bulan, Ini Pesan Perpisahan Istri Ameer Azzikra Putra Ustaz Arifin Ilham

Di balik kawat berduri, sejumlah massa dengan atribut busana Muslim telah berkumpul. Mereka masih menunggu di sisi Jalan Ridwan Rais tepat di depan kawat berduri.

Massa yang berkumpul terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, hingga anak muda. Terlihat satu di antara mereka ada yang membawa atribut lain seperti Bendera Tauhid.

Sementara itu, mobil Raisa milik kepolisian terpantau berkeliling kawasan Monas. Melalui pengeras suara yang berada di mobil, petugas mengimbau agar massa untuk kembali ke kediamannya masing-masing.

"Kami imbau tidak ada Reuni 212, silakan naiki kendaraan dan kembali ke rumah masing-masing," kata petugas.

Meski kepolisan tidak mengeluarkan izin hingga menyiapkan pasal bagi mereka yang ngotot menggelar aksi, massa PA 212 sudah berdatangan ke kawasan Jakarta Pusat. Mereka sudah berkumpul di beberapa titik.

Misalnya saja di Stasiun Gambir, sejumlah massa dengan atribut busana Muslim seperti baju koko dan peci telah berada di sana sekitar pukul 05.30 WIB. Massa terpantau sedang duduk-duduk dan menunggu peserta lainnya.

Selanjutnya, massa terpantau juga berada di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Terpantau, beberapa massa telah berada di sana sejak pagi. Meski Masjid Istiqlal masih ditutup, terlihat ada massa yang sempat menunaikan ibadah salat subuh di depan gerbang Masjid Istiqlal.

Tak jauh dari Masjid Istiqlal, tepatnya di kawasan Gereja Katederal, aparat kepolisian dan TNI terlihat telah berjaga.

Terlihat ada mobil Raisa alias pengurai massa milik kepolisan mengitari area Masjid Istiqlal dan memberikan imbauan agar massa segera meninggalkan lokasi.

"Kami beritahukan bagi masyarakat yang merasa diundang Reuni 212, bahwa kegiatan tersebut tidak ada. Silakan untuk meninggalkan lokasi," ujar suara dari pengeras suara.

Sementara itu, sejumlah ruas jalan di kawasan Monas dan Istana Merdeka telah ditutup menjelang gelaran Reuni 212. Penutupan itu akan dilakukan sampai pukul 21.00 WIB.

Kawat besi berduri dipasang di jalan menuju Monas. Foto: Repro sindonews.com

 

Terkait hal itu, Sambodo mengimbau kepada masyarakat agar menghindari kawasan tersebut. Hal itu diminta agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Tidak dikeluarkannya izin dan ancaman pasal oleh kepolisian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan kemarin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

"Apabila paksakan lakukan kegiatan, maka kami akan terapkan ketentuan hukum berlaku apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana," katanya.

Jika ada peserta yang nekat menggelar aksi akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 hingga Pasal 218.

"Apabila memaksakan akan kami sangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.

Baca Juga: Sejarah Hari Korpri, Diperingati ASN Setiap 29 November

Alasan pelaksanaan Reuni Akbar 212 karena tak direkomendasikan oleh Satgas COVID-19 DKI Jakarta.

"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan, yakni demi sesuatu yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.

Untuk diketahui, mengutip kompas.com, Aksi 212 awalnya digelar oleh massa di halaman Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat 2 Desember 2016 lalu.

Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap telah menodai agama. Setelah itu, aksi tersebut berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya dengan nama Aksi Reuni 212. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga