Masuk Agenda Nasional, Kemendagri Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Berjalan
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 20 Juni 2020
0 dilihat
Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal. Foto: Ist.
" Pada prinsipnya status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Meski mendapat kritik dan penolakan dari publik akibat waktu pelaksanaan tidak tepat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap berpegang teguh pada putusan bersama untuk menjalankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada, Desember 2020.
Plt. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, Pilkada Serentak 2020 merupakan agenda nasional sehingga perlu dikawal bersama oleh semua pihak.
“Walaupun pandemi masih berlangsung, salah satu agenda nasional yakni Pilkada Serentak ini sudah kita mundurkan sampai Desember 2020, sementara kita tidak mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir,” kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Safrizal, kondisi ketidakpastian tersebut harus disikapi dengan bijak, sehingga tidak bergantung pada kondisi ketidakpastian. Pasalnya, agenda nasional untuk melahirkan pemimpin berintegritas harus tetap berjalan.
“Kita tidak tahu kapan Pandemi COVID-19 ini akan berkahir. Namun, agenda nasional tidak dapat menggantungkan diri kepada ketidakpastian, kita harus memiliki ancang-ancang ketidakpastian, namun catatan yang paling penting adalah protokol kesehatan yang kita gunakan akan dilaksanakan dengan disiplin, dengan kesadaran yang tinggi dan juga dengan tahapan-tahapan yang direncanakan,” ucapnya.
Baca juga: New Normal, ini Bocoran Film Bakal Tayang di Hollywood Kendari
Safrizal menjelaskan, berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada pada tahun ini, yakni 2 provinsi berada pada zona kuning, 4 provinsi zona berwarna orange, dan 3 provinsi berwarna merah. Sementara 43 Kabupaten/Kota berada dalam zona aman dan belum tercatat ada penyebaran COVID-19, 77 kabupaten/kota berada di zona kuning, 101 kabupaten/kota berwarna orange, dan 40 kabupaten/kota berwarna merah.
“Terhadap warna ini, penting dicermati oleh semua penyelenggara, bahwa tiap warna ini memiliki pola tindakan atau pola pencegahan, atau pola penanganan sendiri-sendiri. Ini perlu dipelajari dan dicermati sehingga proses penyelenggaran tetap bisa dijalankan dalam tiap warna, namun dalam protokol kesehatan yang berbeda di tiap keadaan warnanya,” jelas Safrizal.
Dengan pemetaan wilayah atau zonasi penyebaran COVID-19 tersebut, diharapkan menjadi alat ukur pelaksanaan protokol kesehatan pada perhelatan pesta demokrasi pada masa pandemi.
"Pada prinsipnya status zona apapun yang disematkan pada daerah tersebut, agenda nasional pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksankaan sesuai protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin