BUTON, TELISIK.ID — Pemerintah Kabupaten Buton mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula.
Keputusan ini diambil menyusul penolakan keras dari masyarakat adat setempat terhadap proses pengukuran tanah yang dinilai berpotensi menghilangkan hak komunal atas tanah adat.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton, Alimani, menjelaskan bahwa penghentian ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Harga Ikan di Pasar Karya Nugraha Baubau Kembali Normal Jelang Ramadan
“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami tujuan dan manfaat dari program PTSL ini. Tidak ada maksud untuk merugikan masyarakat adat. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik melalui dialog yang melibatkan semua pihak,” jelas Alimani, Rabu (19/2/2025).
