Masyarakat Adat Sempat Bersitegang, Pemkab Buton Hentikan Sementara Program PTSL di Desa Wabula Satu

Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 19 Februari 2025
0 dilihat
Masyarakat Adat Sempat Bersitegang, Pemkab Buton Hentikan Sementara Program PTSL di Desa Wabula Satu
Warga Desa Wabula Satu saat menolak pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh BPN Buton pekan lalu. Foto: Ist.

" Pemerintah Kabupaten Buton mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula "

BUTON, TELISIK.ID — Pemerintah Kabupaten Buton mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wabula Satu, Kecamatan Wabula.

Keputusan ini diambil menyusul penolakan keras dari masyarakat adat setempat terhadap proses pengukuran tanah yang dinilai berpotensi menghilangkan hak komunal atas tanah adat.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton, Alimani, menjelaskan bahwa penghentian ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Harga Ikan di Pasar Karya Nugraha Baubau Kembali Normal Jelang Ramadan

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memahami tujuan dan manfaat dari program PTSL ini. Tidak ada maksud untuk merugikan masyarakat adat. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik melalui dialog yang melibatkan semua pihak,” jelas Alimani, Rabu (19/2/2025).

Alimani membantah tudingan bahwa pemerintah daerah berpihak pada kelompok tertentu dalam polemik ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton telah menjalankan program PTSL sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami menyadari bahwa respons masyarakat cukup kuat, sehingga dialog lebih lanjut diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman,” katanya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Wabula Satu menggelar aksi protes dengan menolak proses pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh BPN.

Baca Juga: Kejari Lengkapi Berkas Korupsi Gedung Expo Buton untuk Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Masyarakat adat khawatir bahwa pengukuran ini akan berujung pada penerbitan sertifikat hak milik individu, yang dapat mengancam keberadaan tanah adat yang mereka junjung tinggi.

Pemerintah daerah berjanji akan terus berkomunikasi dengan kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.

Dialog diharapkan dapat membantu menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa program PTSL dapat berjalan dengan lancar tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga