KENDARI, TELISIK.ID - Bebasnya masyarakat berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) membuat seorang dokter di RS Bahteramas merasa geram.

Apalagi situasi itu dipertontonkan di saat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Prokes COVID-19 dan surat edaran 4431/2992/2020 tentang pembatasan jam malam diberlakukan.

"Menurut saya percuma ada Perwali atau apapun aturan yang dibuat. Tetap saja pembiaran," terang dr. T geram, Minggu (20/9/2020).

Diketahui, saat ini kasus positif COVID-19 di Kota Kendari telah menembus angka 839 kasus, 406 di antaranya sembuh, 18 meninggal dan 415 kasus lainnya masih dalam perawatan di RS

Tak hanya masyarakat umum, kata dr. T, tenaga kesehatan (nakes) di RS ikut menjadi korban dari ganasnya penyebaran virus corona.