Masyarakat Bebas Tanpa Prokes, Dokter: Percuma Ada Perwali
Musdar, telisik indonesia
Minggu, 20 September 2020
0 dilihat
Situasi di satu warkop di Kecamatan Kambu. Foto: Ahmad Sadar/Telisik
" Menurut saya percuma ada Perwali atau apapun aturan yang dibuat. Tetap saja pembiaran. "
KENDARI, TELISIK.ID - Bebasnya masyarakat berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan (Prokes) membuat seorang dokter di RS Bahteramas merasa geram.
Apalagi situasi itu dipertontonkan di saat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Prokes COVID-19 dan surat edaran 4431/2992/2020 tentang pembatasan jam malam diberlakukan.
"Menurut saya percuma ada Perwali atau apapun aturan yang dibuat. Tetap saja pembiaran," terang dr. T geram, Minggu (20/9/2020).
Diketahui, saat ini kasus positif COVID-19 di Kota Kendari telah menembus angka 839 kasus, 406 di antaranya sembuh, 18 meninggal dan 415 kasus lainnya masih dalam perawatan di RS
Tak hanya masyarakat umum, kata dr. T, tenaga kesehatan (nakes) di RS ikut menjadi korban dari ganasnya penyebaran virus corona.
Baca juga: Wagub Sultra Sembuh dari COVID-19
"Kalau hanya nakes yang akan jadi korban, lebih baik kami memilih mogok," tambahnya kesal.
Dokter RS Plat merah ini mengingatkan sekaligus meminta agar masyarakat patuh dan taat terhadap Prokes dan segala aturan pemerintah yang bertujuan mencegah penularan COVID-19. Tak hanya kepatuhan masyarakat yang dibutuhkan, pemerintah juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dengan ketat.
Sebelumnya dari pantauan Telisik.id, Minggu dini hari (20/9/2020), sekitar pukul 00.10 Wita, salah satu warung kopi di Kecamatan Kambu nampak rampai. Disayangkan, banyak pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jarak sesuai Prokes COVID-19.
Sementara itu, dari peta sebaran pasien positif COVID-19 yang dirilis Tim Satuan Tugas Kota Kendari, Kecamatan Kambu masuk dalam zona merah.
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali