Mau Berurusan Administrasi di Kantor Kecamatan Konsel? Wajib Lampirkan Bukti Vaksin

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Rabu, 23 Juni 2021
0 dilihat
Mau Berurusan Administrasi di Kantor Kecamatan Konsel? Wajib Lampirkan Bukti Vaksin
Berurusan administrasi di Kantor Kecamatan se-Konsel, kini wajib melampirkan bukti vaksin. Foto: Ist.

" Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel keluarkan surat pemberitahuan kepada camat se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bahwa setiap pengurusan administrasi di wilayah kecamatan masing-masing wajib melampirkan bukti vaksin. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel keluarkan surat pemberitahuan kepada camat se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bahwa setiap pengurusan administrasi di wilayah kecamatan masing-masing wajib melampirkan bukti vaksin.

Hal itu merupakan tindak lanjut peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin.

Hal itu juga untuk mendorong upaya tercapainya pelaksanaan Program Vaksin Hebat di Kabupaten Konsel yang bertujuan untuk mempercepat proses vaksinasi sehingga tercapai kekebalan komunal terhadap COVID-19 di Konsel.

Baca juga: Krisis Air Bersih, PDAM Ajukan Proposal Rp 48 Miliar Pembangunan Dua SPAM

Baca juga: Pemda Buteng Percepat Pembangunan Tugu Berkah

Dimana, setiap pengurusan administrasi di kantor kecamatan maupun di Kantor Kelurahan di wilayah masing-masing wajib melampirkan bukti sudah divaksin (kartu vaksinasi) minimal satu kali dosis suntikan.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang belum divaksin (kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dengan syarat tertentu sesuai surat edaran Kemenkes Republik Indonesia nomor HK.02.02/II/368/2021) wajib melampirkan surat keterangan dari dokter puskesmas atau instansi kesehatan lainnya.

"Masing-masing puskesmas agar memfasilitasi penerbitan surat keterangan bagi kelompok masyarakat yang belum bisa divaksinasi sesuai hasil scrining berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan tanpa dipungut biaya," tulis Jubir Satgas COVID-19 Konsel, Annas Mas'ud, melalui surat pemberitahuan yang diterima Telisik.id, Rabu (23/6/2021).

Untuk diketahui, surat pemberitahuan itu diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga