Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 21 Mei 2025
0 dilihat
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah beri keterangan terkait tersangka baru dugaan korupsi Bandara Kolaka Utara. Foto : Muh. Risal H/Telisik
" Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna dan Desa Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara akan menetapkan tersangka baru dugaan korupsi proyek pembangunan bandara yang merugikan negara Rp 9,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah menyatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan bukti fakta-fakta persidangan atas tiga terdakwa sebelumnya dan lebih dari dua alat bukti pendukung lainnya.
"Saya pastikan itu (kasus bandara.red) ada. Tidak lama lagi salah satu pihak yang akan kita naikkan statusnya dari saksi ke tersangka. Mohon dukungannya semua. Tinggal sedikit lagi," ujarnya pada Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Disebut Pengkhianat Negara dan Institusi, Ini Jenis Amunisi Dijual Bripda La Ode Sultan ke KKB
Hingga saat ini, lanjut Erwin pihaknya masih terus menyiapkan bukti-bukti lainnya dan tidak ingin terburu-buru menyeret terduga lainnya ke pengadilan.
"Saya pastikan dan yakinkan pengembangan bandara ada (jalan.red)," tegasnya.
Kejari Kolaka Utara masih merahasiakan nama dan jumlah tersangka baru yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
"Ini masih sifatnya rahasia belum bisa kami sampaikan berapa tersangkanya dan siapa orangnya," ujarnya.
Sebelumnya, tahun 2023 pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah menetapkan tiga tersangka kasus rusuah bandara yakni eks Kepala Dinas Perhubungan tahun 2017-2022, Junus, selaku pengguna anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/Kasubag Keuangan dan Penyusunan Program Dinas Perhubungan Kab. Kolaka Utara) Sofyan Laema, dan Jamaluddin, S.Sos. (Pimpinan Cabang Kolaka PT. Monodon Pilar Nusantara selaku Penyedia/Pelaksana kegiatan).
Dalam Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa di Pengadilan Negeri/ PHI/ Tipikor Kelas 1A Kendari 2024 lalu.
Baca Juga: Pemeran Video Syur 58 Detik Viral di Wakatobi Terungkap, Janda Penjaga Salon Digoyang Tukang Jahit
Mantan Kadis Perhubungan, Junus dituntut pidana penjara selama 8 Tahun, denda sebesar Rp 200.000.000,- Subsider Kurungan selama 6 Bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 415.000.000,- Subsider pidana penjara selama 2 Tahun.
Sofyan Laema dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200.000.000 Subsidair kurungan selama 6 nulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 65.000.000,- Subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan.
Sementara terdakwa atas nama, Jamaluddin, S.Sos dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair kurungan 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 9.206.106.499,78 subsidair pidana penjara selama 5 tahun.
Diketahui, nilai proyek pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan lokasi Bandara Kolaka Utara sebesar Rp 41 miliar. Mega proyek ini dikerjakan PT Monodon Pilar Nusantara. Hasil temuan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar, Rp 9,8 milyar. (C)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS