DPRD dan Pemkot Baubau Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029 Jelang Disahkan
Elfinasari, telisik indonesia
Jumat, 15 Agustus 2025
0 dilihat
Penandatanganan Perda RPMJD Kota Baubau oleh Ketua DPRD, Ardin Jufri, dan Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, di Gedung DPRD, Jumat (15/8/2025). Foto: Elfinasari/Telisik
" DPRD Kota Baubau melaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2025–2029 di ruang rapat DPRD "

BAUBAU, TELISIK.ID - DPRD Kota Baubau melaksanakan rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2025–2029 di ruang rapat DPRD, Jumat (15/8/2025).
Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan yang akan menjadi arah dan pedoman mewujudkan visi Kota Baubau 2025–2029 dengan visi Baubau Kota Budaya yang Ramah, Cerdas, Sejahtera, dan Bermartabat.
Ia menyatakan bahwa visi tersebut bukan sekadar kalimat, tetapi komitmen untuk menjaga identitas budaya, menciptakan lingkungan kota yang ramah bagi masyarakat, membangun masyarakat cerdas, meningkatkan kesejahteraan, serta menjunjung tinggi martabat daerah melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabilitas.
Baca Juga: BKPSDM Verifikasi Data Honorer Calon PPPK Paruh Waktu
Yusran memaparkan, penyusunan RPJMD telah melalui proses panjang, mulai dari kajian teknokratis, sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan provinsi, hingga penyerapan aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan, forum konsultasi publik hingga pembahasan bersama DPRD.
Menurutnya, sebelum ditetapkan menjadi Perda, masih ada dua tahapan yang harus dilalui, yakni evaluasi Ranperda RPJMD dan register Perda oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Semoga pada 20 Agustus nantinya Perda RPJMD ini dapat kita sahkan bersama,” harap Yusran.
Yusran juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan penuh komitmen, ketelitian, dan semangat kolaborasi.
Ia menilai, proses pembahasan RPJMD mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dengan tujuan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
"Optimis pemerintah dan legislatif selama 5 tahun ke depan berkolaborasi dan kerja bersama dalam mencapai target pembangunan dalam dokumen RPJMD," tegasnya.
Persetujuan bersama ini, kata Yusran, bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab besar.
Baca Juga: ANTAM Konawe Utara Dorong Ekonomi Desa Lewat Usaha Ayam Pedaging
Pelaksanaan RPJMD akan memerlukan pengawalan, pengawasan, dan evaluasi berkelanjutan. DPRD akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap program tepat sasaran dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yahya Wirayahman, menuturkan bahwa pimpinan DPRD telah mempertimbangkan hasil rapat pembahasan RPJMD dan memutuskan menyetujui penetapan Ranperda RPJMD Kota Baubau Tahun 2025–2029 menjadi Perda.
Perda tersebut disampaikan kepada Wali Kota Baubau dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 15 Agustus 2025 dan disetujui Ketua DPRD Kota Baubau. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS