Membaca Ulang Perpres No 10 Tahun 2021
Usmar, telisik indonesia
Minggu, 14 Maret 2021
0 dilihat
Dr. Usmar, SE, MM, Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta/Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional. Foto: Ist.
" Perpres No. 10 Tahun 2021 itu sebenarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang “bidang usaha penanaman modal”. "
Oleh: Dr. Usmar, SE, MM
Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta/Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional
RESPON cepat Presiden Jokowi pada tanggal 2 Maret 2021 dalam menanggapi dinamika yang terjadi di masyarakat jelang dua hari lagi di berlakukannya Perpres No. 10 Tahun 2021, dengan mencabut ketentuan tentang investasi di bidang minuman beralkohol di lampiran III patut di apresiasi.
Gejolak pro dan kontra di masyarakat dalam menanggapi Perpres No. 10 Tahun 2021, terlahir dari narasi yang di sebarkan oleh elit politik, dengan menyebut Perpres ini adalah Perpres Miras.
Apa dan bagaimana sebenarnya Perpres No.10 Tahun 2021 itu?
Perpres No. 10 Tahun 2021 itu sebenarnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang “bidang usaha penanaman modal”.
Perpres tersebut sebagai turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam rangka untuk mendorong investasi, yang ditindaklanjuti dengan Perpres ini.
Dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, dari 515 bidang usaha yang tertutup berdasarkan Perpres No. 44 Tahun 2016, tersisa enam bidang saja yang tetap ditutup, yaitu:
1. Budi daya/industri narkoba
2. Segala bentuk perjudian
3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/cites
4. Pengambilan/pemanfaatan koral alam
5. Industri senjata kimia
6. Industri bahan kimia perusak ozon
Sehingga dengan telah dikeluarkannya aturan tentang investasi di bidang minuman beralkohol dari Perpres No. 10 Tahun 2021, berarti ada tujuh bidang yang tetap ditutup untuk investasi.
Baca juga: Robeknya Harapan Nasabah Jiwasraya
Persepsi Sesat
Banyaknya bidang usaha yang diatur dalam Perpres ini, sebenarnya untuk mendorong Investasi dalam upaya mengatasi kontraksi ekonomi yang di alami Indonesia selama kurun waktu tahun 2020 lalu sebagai dampak pandemi Covid yang melanda di seluruh dunia.
Jika upaya ini berhasil dilakukan pemerintah, maka kita dapat berharap dalam pertumbuhan ekonomi kwartal pertama tahun 2021 nanti, tidak lagi terjadi kontraksi ekonomi seperti di kwartal ketiga tahun lalu yang mencapai minus 2,9 persen.
Hanya saja, memang, dari banyaknya bidang usaha yang di atur dalam Perpres tersebut, diantaranya terdapat pengaturan tentang penjualan minuman beralkohol untuk wilayah dan tempat tertentu sebagaimana terdapat dalam lampiran III dalam Perpres ini.
Karena itulah dari kelompok yang kontra Perpres ini menyebutnya “Perpres miras”. Sehingga dampaknya adalah, upaya mengatur dan mendorong investasi di banyak bidang lainnya, seolah terkubur oleh opini yang berkembang bahwa Perpres ini adalah dan hanyalah “Perpres miras”.
Dengan telah dicabutnya pengaturan investasi di bidang minuman beralkohol yang penjelasannya terdapat dalam lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, maka Perpres ini sudah dapat aktif diterapkan dalam upaya pemerintah meningkatkan dan mendorong investasi di Indonesia.
Tinggal kita tunggu, keluar Perpres baru yang merevisi dan menjelaskan tentang dikeluarkannya tentang izin investasi di bidang minuman beralkohol dari Perpres No. 10 Tahun 2021 tersebut.
Dengan demikian, khusus untuk pengaturan tentang penjualan minuman beralkohol, dapat merujuk kembali kepada PP No. 74 Tahun 2013 yang lalu.
Baca juga: Agar Kapolri tak Lagi Berutang Besar
Respon yang Ideal
Memang harapan kita bersama, melihat opini yang berkembang di masyarakat, sudah seharusnya pemerintah merespon dengan baik dinamika yang terjadi di masyarakat, dengan melakukan penjelasan secara utuh dan komprehensif, serta pemberian penjelasan disertai dengan membuka ruang dialog publik yang luas.
Sehingga, tidak perlu terjadi kegaduhan yang kontra produktif hingga menyita energi anak bangsa yang semestinya untuk mendorong investasi di bidang lainnya yang di atur dalam Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, justru malah terjebak dalam retorika semu tentang suatu informasi yang sengaja dikaburkan.
Dengan telah dikeluarkannya ketentuan tentang investasi di bidang minuman beralkohol dalam Perpres No. 10 Tahun 2021, ini adalah sebuah respon yang ideal dari pemerintah.
Sehingga, selanjutnya kita berharap kepada semua tokoh masyarakat, para elit Politik dan Tokoh Publik lainnya, dan tentunya peran Pers juga dapat memberikan penjelasan yang objektif dan bagaimana sebenarnya isi Perpres No. 10 Tahun 2021 tersebut.
Jadi, ketika para elit yang mungkin sebenarnya sangat paham esensi Perpres ini, namun tetap berteriak “cabut” Perpres tersebut, sangatlah disayangkan. Sebab mengeluarkan pernyataan dari sudut yang sempit, tentu tidaklah membantu mendorong edukasi literasi pada masyarakat. (*)