Gugatan Habib Rizieq Gugur, Kuasa Hukum: Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 17 Maret 2021
0 dilihat
Gugatan Habib Rizieq Gugur, Kuasa Hukum: Hakim Salah Tafsirkan Putusan MK
Screenshot live streaming persidangan Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro detik.com

" Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai jika hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu Alamsyah sampaikan dalam gugurnya gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan Rizieq resmi gugur setelah sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," ungkap Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com jaringan media Telisik.id, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Syihab Gugur

Alamsyah mengatakan, yang dimaksud dalam kata 'belum selesai' sesuai peraturan MK adalah dalam ranah pemetiksaan.

Di sisi lain, gugatan yang dilayangkan Rizieq sudah melewati tahap pemeriksaan dan hanya tinggal diputuskan oleh hakim.

"Tapi kalau ini perkara praperadilan sudah selesai rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.

Atas dasar itu, Alamsyah menuding hakim Suharno salah dalam melakukan penafsiran. Dengan demikian, dia menilai sudah seharusnya hakim memberi putusan terkait gugatan tersebut.

"Jadi kelirunya hakim menafsirkan tentang proses pemeriksaan perkara praperadilan belum selesai. Padahal proses pemeriksaan sudah selesai," beber Alamsyah. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga