JAKARTA, TELISIK.ID - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai jika hakim tunggal Suharno keliru dalam menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu Alamsyah sampaikan dalam gugurnya gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Gugatan Rizieq resmi gugur setelah sidang pokok perkara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," ungkap Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com jaringan media Telisik.id, Rabu (17/3/2021).