Edarkan Ganja 14,5 Kg, Juru Parkir di Malang Kota Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 09 Maret 2022
0 dilihat
Edarkan Ganja 14,5 Kg, Juru Parkir di Malang Kota Ditangkap Polisi
Polisi membeberkan barang bukti sabu hasil tangkapan di Malang Kota. Foto: Humas Polresta

" Penyelundupan narkotika jenis ganja digagalkan Satreskoba Polresta Malang Kota "

SURABAYA, TELISIK.ID - Penyelundupan narkotika jenis ganja digagalkan Satreskoba Polresta Malang Kota. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah tersangka antara lain berinisial FR (38) dan DY (31) yang keduanya adalah warga Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Haryanto mengatakan, bermula dari pengedar SH (45) yang diamankan polisi setelah menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di Tlogomas ini mengaku, sebelumnya memiliki sekitar 10 kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.

Ganja tersebut, lanjut Deny, didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO di sebuah garasi bus di Kota Malang. Tidak hanya di situ, para pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram itu kepada MD (27).

“Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau,” jelasnya di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Bawa 59 Kg Sabu Selundupan Malaysia, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Deny mengatakan, dalam pengungkapan tersebut juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Di tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir (jukir), Polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kg paket ganja.

Baca Juga: 1 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

“Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbingan digital berwarna silver dan satu unit handphone xiaomi. Tersangka RK mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang berinisial BN (DPO),” jelasnya.

Denny membeberkan dari pengakuan tersangka RK, jika dia diminta BN untuk mengedarkan secara ranjau sistem. Namun karena ketakutan untuk mengeksekusi, RK pun menyimpannya di rumah. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

“Dari seluruh total berat barang bukti paket ganja yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan total BB seberat 14,5kg,” tutupnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga