Kepercayaan Publik dan Pemberantasan Korupsi
Efriza, telisik indonesia
Minggu, 12 Juli 2026
0 dilihat
Efriza, dosen ilmu politik di beberapa kampus dan owner penerbitan. Foto: Ist.
" Pemberantasan korupsi gencar dilakukan. Korupsi bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi "

Oleh: Efriza
Dosen Ilmu Politik di Beberapa Kampus dan Owner Penerbitan
KORUPSI di Indonesia masih terus terjadi meskipun pemberantasan korupsi gencar dilakukan. Korupsi bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan komitmen Pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Ironisnya, ketika masyarakat berharap aparat penegak hukum bersatu memberantas korupsi, yang muncul justru kesan adanya perseteruan antarlembaga. Ada tiga lembaga yang sekarang sedang menguat perannya dalam memberantas Korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan.
Sayangnya, di tengah proses pemberantasan korupsi yang gencar malah terjadi berbagai permasalahan seperti: isu kebocoran operasi tangkap tangan (OTT) KPK, memanasnya hubungan Polri dan Kejaksaan, hingga beredarnya kabar Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengundurkan diri demi kestabilan politik, semakin memperkuat persepsi bahwa perang melawan korupsi sedang menghadapi ujian serius.
Pemberantasan Korupsi dan Harapan Publik
Kebocoran OTT KPK mulai diusut oleh lembaga anti rasuah, jika benar terjadi, menunjukkan keroposnya upaya penegakan hukum. OTT sangat bergantung pada kerahasiaan. Ketika informasi bocor, bukan hanya pelaku yang berpotensi lolos, kehilangan barang bukti juga riskan terjadi. Akhirnya OTT yang dianggap memudahkan proses pembuktian dan adanya barang bukti, malah dapat menjadi persoalan serius ke depannya.
Kebocoran OTT KPK juga akan dapat memunculkan pertanyaan besar: siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam kebocoran OTT KPK ini? Masyarakat tentu berhak curiga apabila peristiwa semacam ini terus berulang tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari KPK untuk menunjukkan adanya pembenahan menyeluruh institusinya.
Baca Juga: Putusan MK dan Polemik Wamen Rangkap Komisaris
Di saat yang sama, hubungan Polri dan Kejaksaan yang diberitakan memanas, saat ini sedang menjadi sorotan publik, sehingga menimbulkan kekhawatiran. Penegakan hukum yang ideal seharusnya menampilkan koordinasi dan sinergi, bukan kompetisi yang dipertontonkan di ruang publik, bahkan nyeleneh jika semangat kelembagaannya terkesan membela koruptor para pejabatnya.
Memang benar, jika aparat hukum saling membuka kasus satu sama lain, masyarakat memang dapat melihat bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum, dan ada antusias tinggi atas komitmen lembaga terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, apabila malah menghadirkan konflik dari kegiatan saling bongkar kasus, juga kuatnya rivalitas institusi daripada semangat penegakan hukum, maka yang paling diuntungkan justru para koruptor. Koruptor akan senang hati, memanfaatkan perpecahan tersebut untuk membangun narasi bahwa penegakan hukum hanyalah pertarungan kekuasaan ketimbang keseriusan memberantas korupsi.
Sangat disayangkan, jika terjadi rivalitas antar lembaga Kejaksaan dan Polri, mereka melupakan semangat dari pidato Presiden Prabowo yang meminta seluruh aparatur negara, mulai birokrat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Kejaksaan, melakukan introspeksi diri dengan dasar perenungan akan fakta seluruh fasilitas dan pangkat yang mereka sandang berasal dari uang rakyat.
Pidato Presiden yang dapat dibaca sebagai arahan, untuk melakukan introspeksi menunjukkan semestinya persaingan dan ego kelembagaan dihentikan dan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan institusi. Presiden menegaskan bahwa aparat adalah pelayan rakyat, sehingga tidak boleh melupakan asal-usul kewenangan yang dimilikinya, dan hukum harus ditegakkan secara adil.
Selain memberikan arahan untuk bersinergi dan mendahulukan kepentingan rakyat. Presiden Prabowo, sedang mengupayakan budaya baru, yakni bagi seseorang pejabat negara yang melakukan tindak korupsi diminta melakukan pengunduran diri dari jabatannya.
Beredar kabar, Presiden Prabowo meminta Jampidsus Febrie Adriansyah mengundurkan diri, ini dilakukan oleh Presiden Prabowo untuk menjaga stabilitas negara dan stabilitas politik. Presiden Prabowo menunjukkan tidak menghalangi proses hukum, malah dengan mengundurkan diri agar proses hukum pejabat negara tersebut dapat berjalan dengan mudah dan lancar.
Sikap Presiden Prabowo saat ini menunjukkan komitmennya sebagai Presiden dalam memberantas korupsi, dan juga adanya upaya menjaga integritas penegakan hukum. Sehingga diharapkan, jika ada pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, bahkan tanpa adanya rasa khawatir dalam proses hukum karena pejabat negara yang bermasalah tersebut telah meletakkan jabatannya.
Baca Juga: Polemik Seputar Jokowi
Meski begitu, patut diingat bahwa korupsi tidak akan bisa diberantas hanya dengan pidato, slogan, atau operasi besar-besaran. Yang dibutuhkan adalah konsistensi, transparansi, dan keberanian untuk menindak siapa pun tanpa memandang jabatan maupun institusinya.
Masyarakat tidak peduli lembaga mana yang paling kuat, melainkan masyarakat hanya ingin melihat hukum bekerja secara adil, dan korupsi di Indonesia benar-benar terus diberantas hingga perilaku korupsi para pejabat negara tidak terjadi lagi, meski hal mustahil!
Patut diingat, korupsi menjadi penyakit di negeri ini, rakyat berharap keseriusan Polri dalam memproses kasus korupsi, keseriusan Kejaksaan memberantas korupsi, dan juga KPK dalam memberantas korupsi. Rivalitas antara institusi semestinya adalah dalam pemprosesan kasus korupsi, bukan malah seolah sakit hati jika lembaganya jadi sorotan kasus korupsi dari pejabat negara lembaga tersebut.
Sebab, ketika aparat penegak hukum lebih sibuk saling berhadapan daripada bersatu memberantas korupsi, maka yang akan kecewa adalah rakyat. Komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi patut diapresiasi, utamanya juga arahan Presiden yakni bekerja untuk kepentingan rakyat, oleh karena itu, sudah semestinya Polri, Kejasaan dan KPK lebih bekerja keras membenahi lembaganya dan berkonsentrasi memberantas korupsi. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS