5 Alasan ASN Bolos Kerja hingga Dipecat Sepanjang 2025-2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 12 Juli 2026
0 dilihat
Badan Kepegawaian Negara mengungkap lima alasan terbanyak ASN bolos kerja hingga berujung dipecat pada 2026. Foto: Repro Antara
" BKN mengungkap berbagai alasan yang paling sering disampaikan aparatur sipil negara (ASN) saat mengajukan banding administratif setelah diberhentikan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap berbagai alasan yang paling sering disampaikan aparatur sipil negara (ASN) saat mengajukan banding administratif setelah diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja.
Temuan tersebut berasal dari permohonan banding yang diterima Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang 2025 hingga 2026.
Kepala BKN yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan terdapat 128 ASN yang mengajukan banding administratif setelah diberhentikan karena tidak masuk kerja. Jumlah tersebut terdiri atas 75 ASN yang diberhentikan selama 2025 dan 53 ASN lainnya pada tahun berjalan 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja masih menjadi salah satu persoalan yang ditangani BPASN melalui mekanisme banding administratif.
Dalam proses tersebut, para ASN menyampaikan berbagai alasan yang dinilai menjadi penyebab mereka tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara.
Menurut Zudan, terdapat lima alasan yang paling banyak muncul dalam permohonan banding administratif yang diajukan ASN. Alasan-alasan tersebut menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa BPASN saat menangani setiap permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima alasan yang paling sering disampaikan ASN meliputi:
Sakit tanpa disertai surat keterangan dokter.
Lokasi tempat kerja yang jauh atau berada di daerah terpencil.
Merawat orang tua.
Permasalahan ekonomi.
Masalah rumah tangga.
Baca Juga: BKN Bongkar Alasan CPNS 2026 Molor, Ternyata Pemerintah Masih Fokus ke Program Ini
Zudan menjelaskan, berbagai alasan tersebut muncul dalam berkas banding yang diajukan ASN setelah menerima keputusan pemberhentian karena tidak masuk kerja. Meski demikian, setiap permohonan tetap diproses berdasarkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
"Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi dan rumah tangga," kata Zudan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, BPASN memiliki kewenangan menangani permohonan banding administratif dari ASN yang dikenai sanksi pemberhentian akibat pelanggaran disiplin. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling banyak ditangani ialah tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," ujarnya.
Berdasarkan data BKN, dari total 75 ASN yang diberhentikan sepanjang 2025, sebanyak 64 orang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara itu, 11 orang lainnya berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Memasuki tahun 2026, jumlah ASN yang diberhentikan karena bolos kerja tercatat sebanyak 53 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 49 orang merupakan PNS, sedangkan empat orang lainnya berstatus PPPK.
Apabila digabungkan, jumlah ASN yang diberhentikan akibat tidak masuk kerja selama periode 2025 hingga 2026 mencapai 128 orang. Dari total tersebut, sebanyak 113 orang merupakan PNS, sedangkan 15 orang lainnya adalah PPPK.
Baca Juga: Banyak ASN Dipecat, Bos BKN Sudah Bulat Mau Percepat Rekrutmen CPNS 2026
Data tersebut memperlihatkan bahwa kasus pemberhentian akibat pelanggaran disiplin berupa bolos kerja masih didominasi oleh ASN berstatus PNS. Sementara itu, ASN berstatus PPPK juga tercatat menerima sanksi serupa meskipun jumlahnya lebih sedikit.
Melalui penyampaian data tersebut, BKN kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap disiplin kepegawaian. Kehadiran dalam menjalankan tugas menjadi salah satu kewajiban dasar setiap ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan disiplin yang berlaku.
Proses banding administratif yang ditangani BPASN memberikan kesempatan kepada ASN untuk menyampaikan alasan atas keputusan pemberhentian yang diterima.
Namun, seluruh permohonan tetap dinilai berdasarkan fakta, dokumen pendukung, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin aparatur sipil negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS