Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak?

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Menurut Buya Yahya Zainul Ma'arif, menelan ludah tidak membatalkan puasa, jika yang ditelan adalah ludah sendiri. Foto: Repro Staialbahjah.ac.id

" Tidak batal menelan ludah bagi orang yang berpuasa, ketika ludah masih di dalam mulut "

KENDARI, TELISIK.ID - Berpuasa bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja, namun juga menahan hawa nafsu sampai menjelang waktu berbuka puasa. Namun bagaimana jika kita menelan ludah sendiri karena melihat makanan, apakah hal itu akan membatalkan puasa yang sedang kita jalani?

Mengutip Hidayatullah.com, Ibnu Hazm menjelaskan bahwa tidak batalnya menelan ludah bagi orang yang berpuasa, ketika ludah masih di dalam mulut merupakan perkara ijma (kesepakatan para ulama). (Maratib Al Ijma`, 1/40).

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa menelan ludah tidak membatalkan, dengan beberapa syarat:

Pertama: Ludah tidak berubah karena tercampur dengan benda lainnya, baik benda itu suci atau najis. Benda suci semisal zat pewarna yang ada pada benang yang bercampur dengan ludah.

Sedangkan yang najis adalah darah karena luka di gusi. Dengan demikian ketika ludah bercampur dengar unsur lainnya dan ludah itu ditelan, maka hal itu menyebabkan batalnya puasa.

Baca Juga: 5 Hal Bisa Merusak Pahala Puasa

Hal senada juga diungkapkan oleh Buya Yahya Zainul Ma'arif tentang beberapa syarat tertentu dimana menelan ludah tidak membatalkan puasa, seperti dilansir dari Detiksumut.com.

Pertama, menelan ludah tidak membatalkan puasa jika yang ditelan adalah ludah sendiri. Sebab, air itu berasal dari produk tubuh kita sendiri, walaupun hanya karena melihat sebuah makanan, hal itu merupakan respons dari tubuh kita.

Namun berbeda ketika suami istri berciuman, di mana air ludah salah satu pasangan tertelan pasangan yang lainnya maka puasanya batal. Kemudian air liur yang sudah terkontaminasi oleh udara, kemudian kita telan kembali maka akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Ini Alasan Rokok dan Vape Batalkan Puasa

Kedua: Ludah yang ditelan tidak keluar dari mulut. Kalau sekiranya ludah sudah dikeluarkan dari mulut kemudian dimasukkan lagi dengan lidah atau dengan yang lainnya maka puasa batal.

Jika seorang penjahit membasahi benang melalui mulut dengan ludah, lantas mengulanginya, jika benang yang dibasahi masih lembab oleh ludah sebelumnya jika ia menelannya maka menurut mayoritas ulama madzhab hal itu membatalkan puasa.

Ketiga: Menelan ludah dengan cara seperti kebiasaan. Jika seorang mengumpulkan ludahnya terlebih dahulu di dalam mulut kemudian ia menelannya, maka ada dua pendapat dalam masalah ini, yang paling shahih bahwa perbuatan itu tidak membatalkan puasa. (Lihat, Raudhah Ath Thalibin, 2/326). (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga