Ini Alasan Rokok dan Vape Batalkan Puasa

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Minggu, 26 Maret 2023
0 dilihat
Ini Alasan Rokok dan Vape Batalkan Puasa
Merokok membatalkan puasa, hal yang sama juga berlaku untuk vape, meskipun bentuknya. Foto: Kolase

" Memasukkan segala sesuatu ke dalam perut melalui rongga alami akan membatalkan puasa "

KENDARI, TELISIK.ID - Kita umumnya mengetahui jika sesuatu yang membatalkan puasa berwujud padat atau cair. Nah, bagaimana jika wujud gas, asap, atau uap? Apakah merokok membatalkan puasa, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari Detik.com, dijelaskan bahwa memasukkan segala sesuatu ke dalam perut melalui rongga alami akan membatalkan puasa. Begitu juga halnya dengan merokok yang mengisap asap.

Ketika diisap, asap tersebut melintasi berbagai rongga, seperti bibir, lidah, hingga sampai ke paru-paru. Dengan demikian, merokok saat berpuasa akan langsung membatalkan puasa karena asap yang diisap masuk ke dalam tubuh itu termasuk materi atau zat.

Melansir Jatim.nu.or.id, perilaku merokok, umumnya membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya. Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna ini.

Seorang ulama Nusantara bernama Syekh Ihsan Jampes menyusun kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok). Selain menyodorkan berbagai perdebatan seputar hukum rokok, ia juga menyertakan masalah merokok saat puasa.

Baca Juga: 10 Manfaat Puasa Ramadan untuk Kesehatan

Ulama asal Kediri ini mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan berkesimpulan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa. Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa.

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok. Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga