Menerawang Nasib Pendidikan dan Guru Honorer Tahun 2023

Apriliana Suriyanti, telisik indonesia
Rabu, 16 Februari 2022
0 dilihat
Menerawang Nasib Pendidikan dan Guru Honorer Tahun 2023
Tampak seorang guru sedang melakukan kegiatan mengajar di dalam kelas bersama sejumlah murid. Foto: Apriliana Suriyanti/Telisik

" Mengingat tenaga pendidik dengan status honorer cukup banyak dan masih sangat dibutuhkan, Dikmudora Kendari dengan kebijakannya akan tetap mempertimbangkan posisi guru honorer "

KENDARI, TELISIK.ID - Tenaga berstatus honorer di instansi pemerintahan akan dilakukan penghapusan pada 2023 mendatang, berdasarkan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadikmudora) Kota Kendari, Makmur mengatakan, aturan tersebut tentu menjadi kewajiban untuk dilaksanakan begitu pula di dunia pendidikan.

"Tetapi kebutuhan kita di lapangan tidak mungkin diabaikan bahwa anak-anak perlu mendapatkan layanan pendidikan," ucapnya, Rabu (16/2/2022).

Mengingat tenaga pendidik dengan status honorer cukup banyak dan masih sangat dibutuhkan, Dikmudora Kendari dengan kebijakannya akan tetap mempertimbangkan posisi guru honorer.

"Sepanjang itu sangat dibutuhkan oleh sekolah, keberadaan tenaga honorer masih dipakai dengan catatan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah," ungkapnya.

Ia mengatakan, penerimaan CPNS dan PPPK tidak seluruhnya setiap tahun dapat menutupi kekurangan akan kebutuhan guru di sekolah-sekolah di Kota Kendari.

"Tidak menutup kemungkinan tiap tahun banyak guru-guru yang akan pensiun, atau berpindah profesi sebagai pengawas, dan lain-lain," jelasnya.

Makmur menuturkan, jika aturan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan secara total pada 2023 mendatang, hal tersebut akan berimbas pada daerah dan pendidikan.

Baca Juga: Pegawai Positif COVID-19, Pelayanan di Pengadilan Negeri Kendari Diperketat

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Tenggara, Nur Alim mengatakan, aturan soal penghapusan tenaga honorer harus jelas, apakah akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jika guru honorer di lembaga-lembaga pendidikan langsung di PHK, maka itu justru menimbulkan masalah baru," ucapnya.

Perlu diakui bahwa sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan masih dibutuhkan, jika pemerintah melakukan pengurangan pada guru di sekolah maka akan berimbas pada kualitas pendidikan.

"Jika tidak ada guru maka pendidikan akan terbengkalai, maka mengancam kemajuan bangsa dan akan menjadikan masyarakat tertinggal," jelasnya.

Menurutnya, menghilangkan insan-insan pendidik justru akan berimbas pada aspek ekonomi dan sosial masyarakat.

Baca Juga: BNNP Sultra Sasar SDN 85 Kendari Cegah Narkotika

Nur Alim juga mengungkapkan, mesti ada jaminan ketersediaan guru dan tenaga kependidikan oleh pemerintah sebab hingga hari ini belum memenuhi ketercukupan SDM di sekolah-sekolah.

"Masih banyak sekolah yang kekurangan guru, maka dari itu solusinya harus mengangkat guru honorer karena guru PNS masih kurang," pungkasnya. (B)

Reporter: Apriliana Suriyanti

Editor: Haerani HambaliĀ 

Baca Juga