Bagini Syarat dan Cara Balik Nama PBB

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Minggu, 11 Juni 2023
0 dilihat
Bagini Syarat dan Cara Balik Nama PBB
Dokumen balik nama PBB, perlu diurus ketika baru membeli bangunan bekas atau menerima warisan. Foto: Pajak.com

" Jika Anda baru membeli atau menerima warisan rumah atau bangunan, Anda wajib mengurus dokumen balik nama pajak bumi bangunan (PBB). Dokumen ini penting demi memperjelas status kepemilikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Jika Anda baru membeli atau menerima warisan rumah atau bangunan, Anda wajib mengurus dokumen balik nama pajak bumi bangunan (PBB). Dokumen ini penting demi memperjelas status kepemilikan.

Dilansir dari Tempo.co, balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri. Saat ini, untuk mengurus balik nama PBB Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.

Dikutip dari Media Lampung.com yang dikutip  dari Sipp.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan balik nama PBB dengan melengkapi beberapa dokumen:

Baca Juga: Pemkab Bersama DPRD Konawe Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

1. Melakukan pengisian formulir permohonan.

2. Mengisi formulir surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dan lampiran surat pemberitahuan objek pajak (LSPOP).

3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.

4. Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.

6. Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.

7. Foto objek pajak.

8. Akta Jual Beli.

9. Surat IMB (izin mendirikan bangunan) yang bersifat opsional.

10. Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.

Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.

Baca Juga: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari Hampir Rampung

Melansir dari lamudi.co.id, berikut ini adalah cara balik nama PBB sesuai alur, meliputi:

1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan.

2. Mengisi formulir SPOP dan LSPOP.

3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan.

4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru.

5. Berkas kemudian sudah bisa diambil.

Biasanya, proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan. Setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan, atau Anda dapat juga mengambilnya langsung dari pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga