Mengapa 9 Maret Jadi Hari Musik Nasional? Ini Ulasan dan Sejarahnya
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 09 Maret 2021
0 dilihat
Patung pencipta lagu kebangsaan indonesia, W.R Supratman. Foto: Repro Okezone
" Bukan hanya itu, musik juga digunakan dalam berbagai macam kegiatan. Seperti musik yang digunakan untuk melengkapi pertunjukan film atau drama, musik untuk media relaksasi, hingga musik sebagai media pendidikan atau penyebaran agama pada zaman dahulu. "
KENDARI, TELISIK.ID - Dapat dikatakan, musik merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan. Musik dapat memberikan hiburan yang menyenangkan.
Bukan hanya itu, musik juga digunakan dalam berbagai macam kegiatan. Seperti musik yang digunakan untuk melengkapi pertunjukan film atau drama, musik untuk media relaksasi, hingga musik sebagai media pendidikan atau penyebaran agama pada zaman dahulu.
Bagi setiap negara, musik juga digunakan sebagai suatu identitas kebangsaan tersendiri. Dimana setiap negara mempunyai lagu kebangsaan yang mencerminkan semangat perjuangan dari masing-masing latar belakang yang dimiliki bangsa tersebut. Termasuk lagu kebangsaan Indonesia Raya karya W.R. Supratman yang mempunyai makna mendalam dan mampu membangkitkan semangat patriotisme bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak heran jika Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi pada musik. Bukan hanya W.R. Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan, tetapi juga apresiasi bagi musisi masa kini yang masih menghidupkan industri hiburan musik. Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan tidak lain adalah menetapkan 9 Maret sebagai peringatan Hari Musik Nasional.
Penetapan Hari Musik Nasional ini pun mempunyai tujuan dan latar belakang sejarah tersendiri yang menarik untuk diketahui. Hal ini tidak jauh dari peran W.R. Soepratman sebagai salah satu musisi yang menyumbangkan kontribusi baik bagi Indonesia. Dilansir dari Merdeka.com, berikut sejarah peringatan Hari Musik Nasional dan informasi lainnya yang perlu Anda ketahui.
Baca juga: Pemerintah Akui Tak Pilih Lockdown karena Berat Penuhi Kebutuhan Rakyat
Seperti diketahui, peringatan Hari Musik Nasional jatuh setiap tanggal 9 Maret. Rencana penetapan Hari Musik Nasional ini disusun sejak tahun 2003, tepatnya di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri.
Rencana ini datang atas usul organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Meskipun telah direncanakan sejak tahun 2003, namun proses penetapan Hari Musik Nasional ini cukup panjang.
Selama satu dekade sejak rencana awal, tahun 2013 saat pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, penetapan Hari Musik Nasional diresmikan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013, 9 Maret resmi diperingati sebagai Hari Musik Nasional setiap tahunnya. Penetapan Hari Musik Nasional ini berangkat dari latar belakang W.R. Supratman sebagai salah satu Pahlawan Nasional yang berjasa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tanggal 9 Maret diambil dari hari lahir W.R Supratman yang menjadi salah satu inspirasi dunia musik Indonesia. Bukan hanya memberikan penghargaan pada W.R Supratman, peringatan Hari Musik Nasional ini juga memberikan apresiasi tinggi pada seluruh musisi masa kini yang masih terus berkarya di industri musik.
Tentu hal ini dapat memberikan semangat dan dukungan penting bagi para musisi masa kini untuk mengembangkan terus mengembangkan ide kreatifnya dalam memberikan banyak inspirasi bagi masyarakat.
Musik juga bisa menjadi sarana komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan Dengan begitu, musik akan terus dibutuhkan sebagai hiburan menarik yang inspiratif bagi masyarakat.
Baca juga: 6 Provinsi di Indonesia Sudah Dimasuki Virus Corona B117, Dimana Saja?
Setelah mengetahui latar belakang Hari Musik Nasional, perlu diketahui pula apa makna dan tujuan dari peringatan ini. Penetapan Hari Musik Nasional sebagai peringatan setiap tahunnya, tentu bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi bagi para pegiat musik Indonesia yang berkarya hingga saat ini. Bukan hanya secara nasional, peringatan ini juga memberikan apresiasi bagi para musisi tingkat regional hingga internasional.
Penetapan Hari Musik Nasional ini, tentu diiringi harapan dan dukungan bagi pada musisi untuk terus mengembangkan ide kreatifnya dan menelurkan karya-karya inspiratif bagi masyarakat Indonesia. Dengan begitu, industri musik di Indonesia terus maju dan berkembang ke arah baik. Bukan hanya berkembang pada skala nasional, tetapi juga dapat memperluas jangkauan hingga dunia internasional.
Menurut Keppres Nomor 10 Tahun 2013, Musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional. Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.
Setelah mengetahui sejarah penetapan Hari Musik Nasional dan makna serta tujuannya, ternyata peringatan ini masih menjadi perdebatan di masyarakat. Perdebatan ini tidak lain berkaitan dengan penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Dikatakan, penetapan tanggal ini diambil dari hari lahir W.R. Supratman yang menjadi inspirasi musik dan pahlawan nasional yang berjasa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia. Namun sebenarnya W.R. Supratman lahir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.
Tentu jika diambil dari latar belakang tanggal lahir W.R. Supratman, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional kurang tepat. Namun di balik itu, hal terpenting dalam hal ini adalah tujuan apresiasi yang diberikan bagi para pegiat musik untuk terus berkarya dan menginspirasi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, musik akan terus dibutuhkan sebagai hiburan menarik yang mempunyai berbagai makna kebaikan di dalamnya. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali