Pemerintah Akui Tak Pilih Lockdown karena Berat Penuhi Kebutuhan Rakyat

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 09 Maret 2021
0 dilihat
Pemerintah Akui Tak Pilih Lockdown karena Berat Penuhi Kebutuhan Rakyat
Ilustrasi lockdown. Foto: Repro ayosemarang.com

" Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif. Kalau kami lihat apa yang membuat pemerintah menjadi kesulitan adalah tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu alasan pemerintah tidak memilih opsi karantina wilayah atau lockdown, karena tak mau memenuhi kebutuhan hidup warga dan hewan ternak yang diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (9/3/2021).

Menurut Doni Monardo, sebenarnya lockdown akan jauh lebih efektif ketimbang opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kewajiban memenuhi kebutuhan hidup warga dan hewan ternak yang diatur dalam Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dinilai sangat berat bagi pemerintah.

"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif. Kalau kami lihat apa yang membuat pemerintah menjadi kesulitan adalah tanggung jawab pemerintah untuk membiayai atau memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat," kata Doni dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: 6 Provinsi di Indonesia Sudah Dimasuki Virus Corona B117, Dimana Saja?

Oleh sebab itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini mengusulkan pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, agar Indonesia tidak lagi gagap menghadapi wabah di kemudian hari.

Revisi juga perlu mengatur terkait wewenang setiap pihak mulai dari kepala negara, kepala daerah, hingga menteri dan lembaga terkait dalam penanganan wabah.

"Sehingga setiap komponen bangsa baik di pusat dan di daerah itu punya kewenangan yang lebih jelas, siapa berbuat apa, kewenangan pemerintah pusat dari sumber anggaran, daerah seperti apa," jelasnya.

Sejauh ini pemerintah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketimbang tiga pilihan penanganan lainnya seperti Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit yang diatur dalam UU 6/2018 itu.

Kekinian pemerintah menggunakan istilah baru yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang mengandalkan penanganan wabah di tingkat lingkungan terkecil mulai dari RT/RW. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga