Mengenal Ubedilah Badrun, Pelapor Dua Anak Jokowi ke KPK, Dosen dan Mantan Aktivis 98

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 11 Januari 2022
0 dilihat
Mengenal Ubedilah Badrun, Pelapor Dua Anak Jokowi ke KPK, Dosen dan Mantan Aktivis 98
Dosen UNJ Ubedilah Badrun pelapor dua anak Jokowi ke KPK. Foto: Repro Rmol.id

" Ubedilah Badrun adalah seorang dosen, akademisi dari UNJ yang juga seorang analis sosial politik atau pengamat politik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kedua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Viva.co.id, Ubedilah Badrun adalah seorang dosen, akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga seorang analis sosial politik atau pengamat politik.

Pria kelahiran 15 Maret 1972 itu merupakan seorang aktivis mahasiswa pada tahun 1998. Sebagai seorang aktivis, Ubedilah adalah seorang pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1996.

FKSMJ adalah sebuah organisasi pergerakan mahasiswa yang kemudian menjadi motor penggerak reformasi 1998. Lantaran mendirikan FKSMJ ini, Ubedilah dijuluki oleh para aktivis Jakarta sebagai ideolog FKSMJ.

Berbeda dengan tokoh aktivis lainnya yang memilih masuk ke partai politik dan menjadi anggota DPR, ia lebih memilih jalan hening untuk menjadi seorang dosen, membentuk karakter anak bangsa dan menggeluti dunia tulis menulis.

Selain itu, Ubedilah juga pernah aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO). Dia kemudian menjabat sebagai Ketua HMI Jakarta pada tahun 1997 hingga 1998.

Dilansir dari Kompas.com, Ubedilah Badrun melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Baca Juga: Mengenal Sosok Indriani, Anak Nelayan yang Sukses Dirikan Perusahaan Online di 34 Provinsi

Mengenai dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.

Laporan tersebut berawal pada 2015, saat itu perusahaan PT SM sebagai tersangka sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup membayar Rp 7,9 triliun.

Namun kenyataannya Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu Gibran dan Kaesang diduga bergabung dengan PT SM.

Baca Juga: Bukan dari Jepang, Ternyata Orang Tertua di Dunia Ada di Indonesia

Ubedilah yakin dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme itu melibatkan kedua anak Presiden RI Joko Widodo.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya suntikan dana perusahaan modal dari perusahaan ventura. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga