Menjabat Plt Bupati, Achmad Lamani Belum Diberhentikan dari Jabatan Wabup Mubar

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 18 Januari 2021
0 dilihat
Menjabat Plt Bupati, Achmad Lamani Belum Diberhentikan dari Jabatan Wabup Mubar
Plt Bupati Mubar, Achmad Lamani. Foto: Sunaryo/Telisik

" Informasinya sudah diusulkan. "

MUNA, TELISIK.ID- Pasca, LM Rajiun Tumada mengundurkan diri sebagai Bupati Muna Barat (Mubar), posisi Wakil Bupati (Wabup), Achmad Lamani menggantung.

Achmad Lamani sampai saat ini masih merangkap jabatan sebagai Wabup dan Plt Bupati. Hal tersebut akibat belum adanya pemberhentian sebagai Wabup dan pengangkatan sebagai bupati definitif.  

Awaluddin Usa, Ketua KPU Mubar menerangkan, pemberhentian dari Wabup dan pengangkatan Achmad Lamani sebagai bupati mejadi domain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Seperti apa kelanjutannya, itu semua domain Kemendagri," kata Awaluddin.

Untuk mekanisme pergantiannya, DPRD setempat mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada Mendagri melalui gubernur, terhitung 10 hari kerja sejak bupati berhenti.

Baca juga: Kapolda Tindak Tegas Polisi yang Lalai Hingga Tahanan Kabur

"Informasinya sudah diusulkan," ujarnya.

Nah, sebelum Achmad Lamani diangkat sebagai bupati, terlebih dahulu dilakukan pemberhentian dari Wabup. Secara otomatis, terjadi kekosongan  jabatan wabup.

Untuk pengisian jabatan wakil bupati juga diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, pengisian jabatan Wabup dimungkinkan apabila masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan. Di Mubar, masa bakti jabatan bupati dan wakil bupati, hingga bulan Mei tahun 2022. Ia memastikan, jabatan Wabup Mubar tidak akan terisi. Sebab masa jabatan yang tersisa tidak cukup 18 bulan lagi.

"Kekosongan jabatan Wabup dihitung sejak pemberhentian. Kalau untuk saat ini, jabatan Wabup Mubar pasti kosong,"  terangnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga