Menteri KKP Klaim Izin Ekspor Benih Lobster untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2020
0 dilihat
Menteri KKP Klaim Izin Ekspor Benih Lobster untuk Kesejahteraan Masyarakat
Edi Prabowo, Menteri KKP. Foto: Rahmat Tunny/Telisik

" Benih diambil dibesarkan ada yang 30 persen, bahkan ada 80 persen tergantung bagaimana cara budidayakan. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ekspor benih lobster yang kembali dibuka oleh pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020, menjadi polemik.

Peraturan ini sekaligus menganulir beleid sebelumnya yang dirancang Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti tentang larangan ekspor benur.

Menteri KKP Edi Prabowo mengatakan, langkah dibukanya kembali ekspor benih lobster ini untuk menguatkan ekonomi msyarakat. Pasalnya, sebelum diekspor lobster terlebih dahulu dibudidaya oleh pengusaha yang mana benih lobster tersebut dibeli dari masyarakat.

"Gini, budidaya lobster ini dimanfaatkan dulu. Dulu lobster ini hidup ada di mana-mana seluruh Indonesia, yang hidupnya hingga dewasa itu 0,02 persen. Ada usaha, ide dari masyadakat untuk dibudidayakan di kolam," kata Menteri KKP Edi Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR-RI di Gedung DPR-MPR pada, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Politisi Demokrat Ingatkan Pemerintah Hati-hati Terkait Wacana Pembubaran OJK

"Benih diambil dibesarkan ada yang 30 persen, bahkan ada 80 persen tergantung bagaimana cara budidayakan," sambungnya.

Dikatakan anak buah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto ini, tawaran dari masyarakat ini dikelola oleh KKP dengan tujuan perkuat ekonomi masyarakat kecil. Karena, sebelumnya ada pelarangan dari pemerintah untuk menangkap lobster yang ada di laut, dan ini akan dimakan oleh ikan-ikan besar.

"Peluang inikan ada, bagaimana kita kelola dari pada serahkan ke alam. Target kami itu bagaimana sih masyarakar yang nangkap itu memiliki nilai ekonomi, dulu ada mereka nangkap lobster tapi dilarang, otomatis mereka kehilangan pekerjaan dari Sabang sampai Merauke," jelasnya.

Lebih jauh mantan Ketua Komisi IV itu, kebijakan pelarangan menangkap lobster di laut Indonesia ini berpengaruh pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat, seperti yang sering terjadi di daerah-daerah. Untuk itu, langkah KKP untuk mengekspor benih lobster kembali adalah cara mensejahterakan masyarakat tanpa dibebani oleh anggaran dari negara

"Kalau anda dengar Polsek dibakar, ini dibakar karena kemarahan masyarakat dan ini yang kami hidupkan kembali. Ini yang kami kasih makan kembali tanpa intervensi anggaran dari negara, karena mereka makan ada, kerjaan ada dan keterlibatan pengusaha agar ada yang mau membeli hasil tangkapan masyarakat," terangnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga