JAKARTA, TELISIK.ID - Ekspor benih lobster yang kembali dibuka oleh pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020, menjadi polemik.

Peraturan ini sekaligus menganulir beleid sebelumnya yang dirancang Menteri KKP periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti tentang larangan ekspor benur.

Menteri KKP Edi Prabowo mengatakan, langkah dibukanya kembali ekspor benih lobster ini untuk menguatkan ekonomi msyarakat. Pasalnya, sebelum diekspor lobster terlebih dahulu dibudidaya oleh pengusaha yang mana benih lobster tersebut dibeli dari masyarakat.

"Gini, budidaya lobster ini dimanfaatkan dulu. Dulu lobster ini hidup ada di mana-mana seluruh Indonesia, yang hidupnya hingga dewasa itu 0,02 persen. Ada usaha, ide dari masyadakat untuk dibudidayakan di kolam," kata Menteri KKP Edi Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR-RI di Gedung DPR-MPR pada, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Politisi Demokrat Ingatkan Pemerintah Hati-hati Terkait Wacana Pembubaran OJK