JAKARTA, TELISIK.ID - Maskapai mendapat izin untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) terhadap beberapa jenis pesawat.

Dikutip dari kontan.co.id, kebijakan tersebut tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15?ri tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25?ri TBA untuk pesawat jenis propeller.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sama halnya pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.