Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat 15 Persen

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 07 Agustus 2022
0 dilihat
Pemerintah Izinkan Maskapai Naikan Harga Tiket Pesawat 15 Persen
Maskapai kini dapat restu pemerintah bisa naikkan harga tiket pesawat. Foto: Repro AP II

" Maskapai mendapat izin untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) terhadap beberapa jenis pesawat "

JAKARTA, TELISIK.ID - Maskapai mendapat izin untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) terhadap beberapa jenis pesawat.

Dikutip dari kontan.co.id, kebijakan tersebut tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15?ri tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25?ri TBA untuk pesawat jenis propeller.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka sama halnya pemerintah mengizinkan harga tiket pesawat naik.

Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.

Kemenhub pun akan melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.

"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangannya, dikutip dari detik.com, Minggu (7/8/2022).

Meski demikian, Nur Isnin Istiartono mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Baca Juga: Respon Soal Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pidana Bisa Sama-Sama Jalan

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Pasalnya, kata dia, seperti diketahui bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi COVID-19, namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan.

Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," terangnya.

Baca Juga: Segera Tiba, Kereta Cepat Buatan China Disebut Jadi Kado HUT RI Ke-77

Untuk diketahui, besaran biaya tambahan tersebut lebih tinggi dari kebijakan sebelumnya.

Dimana sebelumnya, untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10?ri tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller dapat menerapkan maksimal 20?ri tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga