397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Kementerian Diminta Ada Pemberhentian

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 05 Agustus 2020
0 dilihat
397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Kementerian Diminta Ada Pemberhentian
Kantor Kementerian BUMN. Foto: internet

" Mendukung presiden untuk mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ombudsman RI menemukan sebanyak 397 Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) rangkap jabatan. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tubuh pemerintah.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyarankan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang eksplisit bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Mendukung presiden untuk mengeluarkan aturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren," kata Bamsoet, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Pilkada 2020, Jokowi: Ini Momentum Berinovasi di Tengah Pandemi

Politisi Partai Golkar ini mendukung presiden untuk meminta Menteri BUMN memperbaiki peraturan di lingkupnya terkait dengan jabatan komisaris agar poin di dalam peraturan tersebut mengatur secara lebih jelas.

"Mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN serta akuntabilitas kinerja para Komisaris BUMN sampai tata cara publikasinya sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

Baca Juga