Menkum HAM RI Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Kamis, 08 Agustus 2024
0 dilihat
Menkum HAM RI Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum
Menkumham RI saat mengukuhkan organisasi profesi analisa hukum. Foto: Ist

" Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berkomitmen meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum, dengan menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berkomitmen meningkatkan sumber daya manusia di bidang hukum, dengan menginisiasi pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan mengukuhkan organisasi Persatuan Analis Hukum Indonesia (Persahi).

Kehadiran jabatan fungsional dan wadah organisasi analis hukum diharapkan mampu membawa dan menjunjung tinggi wibawa hukum di masyarakat sebagai dasar perekat bangsa.

Harapan itu disampaikan Menkum HAM, Yasonna H. Laoly, saat rapat koordinasi teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum sekaligus mengukuhkan pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum Persahi, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

“Kinerja dari seorang Analis Hukum merupakan salah satu upaya untuk membangun dan mengembalikan wibawa hukum di tengah-tengah masyarakat,” tegas Yasonna.

Baca Juga: Dua Lembaga Pendidikan Milik Kemenkum HAM Resmi Gabung Jadi Politeknik Pengayoman Indonesia

Kemenkum HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku instansi pembina teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, kata Yasonna, membentuk Persahi sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi sekaligus gagasan yang membangun bagi pengembangan Analis Hukum ke depan.

Organisasi profesi ini akan menjadi mitra Kemenkum HAM dalam melakukan pembinaan Analis Hukum di berbagai bidang. Visi yang diusung yaitu membangun aparatur sipil negara (ASN) yang ber-AKHLAK (berorientasi layanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).

“Permasalahan di bidang hukum merupakan permasalahan yang sering timbul dan juga kompleks yang tidak hanya melibatkan masyarakat. Tetapi juga melibatkan institusi pemerintahan yang merupakan bagian dari interaksi sosial kehidupan bernegara,” kata Yasonna.

Menghadapi persoalan itu, menurut Yasonna, tentu membutuhkan peran dan kerja Analis Hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di sebuah institusi pemerintahan.

Jabatan Analis Hukum hadir sebagai alternatif pilihan jabatan dalam rumpun hukum dan peradilan yang bersifat terbuka.

Berjumlah anggota 1.664 orang yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Yasonna optimis Persahi mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pembangunan hukum yang lebih baik.

“Karena Persahi ditopang dengan aparatur yang bekerja secara profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang terarah dan terukur,” terang Yasonna.

Organisasi profesi ini, ujar Yasonna, punya peran besar untuk membuat Analis Hukum menjadi lebih terpandang. Pengurus pusat pun harus memiliki visi ke mana organisasi akan dibawa.

Yasonna berharap Persahi terus memberikan penguatan, membagikan informasi, mengadakan pertemuan, serta mengundang narasumber/pakar-pakar yang mumpuni untuk menambah pengetahuan Analis Hukum.

“Kita harapkan organisasi ini menjadi yang solid dan memberikan kontribusi yang baik dalam mengorganisir Analis Hukum,” harap Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, mengatakan instansinya telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam mendorong terbentuknya Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Kegiatan yang telah dilakukan, menurut Widodo, antara lain penyusunan kajian awal pembentukan, melakukan pembahasan bentuk organisasi dan struktur kepengurusan, pemilihan nama organisasi, lambang organisasi, serta perumusan visi dan misi.

“Pada 29 Juli lalu, BPHN juga telah melakukan pemungutan suara terhadap formatur pengurus pusat dengan terpilihnya Yeni Rosdianti dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta sebagai Ketua Umum,” ungkap Widodo.

Baca Juga: Begini Persiapan Upacara HUT RI ke-79 di IKN, Jokowi Berdampingan dengan Prabowo saat Pengibaran Bendera

Pengurus lain yang terpilih yakni V. Andri Hananto dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai Sekretaris Umum. Kemudian, Muh. Najib dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Bendahara Umum.

Selain itu, telah ditetapkan juga tiga dewan pengawas, empat koordinator, dan lima ketua bidang organisasi profesi.

Widodo berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian dari penguatan peran Analis Hukum untuk berkontribusi kepada pembangunan hukum nasional ke arah yang lebih baik.

Jabatan Fungsional Analis Hukum dibentuk pada tahun 2020 melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Dengan sebaran 1664 orang analis hukum di berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah saat ini. (Adv/C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga