Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan 2026 Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 06 Juli 2026
0 dilihat
Pemerintah menetapkan lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Foto: Repro Kompas
" Pemerintah menetapkan lima kategori kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan lima kategori kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan pada 2026 berdasarkan aturan terbaru mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap berlaku bagi kendaraan yang beroperasi di jalan raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran pajak tahunan menjadi salah satu syarat legalitas kendaraan untuk digunakan di jalan umum.
Meski demikian, tidak seluruh kendaraan bermotor masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan sejumlah kategori kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut dalam regulasi terbaru.
Melansir CNN Indonesia, Senin (6/7/2026), ketentuan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Aturan tersebut menjadi dasar penetapan kendaraan yang tidak dikenai pajak tahunan.
Regulasi terbaru juga membawa perubahan terhadap ketentuan perpajakan kendaraan listrik. Pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan, seperti kendaraan listrik, biogas, tenaga surya, serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil secara tegas dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Namun, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dibebaskan dari objek pajak. Kendaraan berbasis baterai tetap dikenai PKB dan BBNKB, meskipun pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan besaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pengguna Kendaraan Bekas Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Berikut Penjelasannya
Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan dalam bentuk pembebasan maupun pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kendaraan listrik baru, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik, juga berpeluang memperoleh insentif serupa. Bentuk insentif tersebut dapat berupa pembebasan ataupun pengurangan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, terdapat sejumlah kendaraan yang secara tegas tidak termasuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor.
Pengecualian tersebut diberikan karena fungsi kendaraan yang bersifat khusus maupun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur fasilitas perpajakan.
Berikut daftar lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026:
1. Kereta api.
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik dan Bensin 2026 Dibedakan, Begini Penjelasan Bahlil
4. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan.
5. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, masyarakat diharapkan memahami bahwa tidak semua kendaraan bermotor dikenai kewajiban membayar pajak tahunan.
Di sisi lain, pemilik kendaraan listrik perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing karena pemberian pembebasan maupun pengurangan pajak bergantung pada kebijakan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS