Metode Pembahasan LKPJ Bupati Lewat Pansus tidak Efektif

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 25 Juni 2020
0 dilihat
Metode Pembahasan LKPJ Bupati Lewat Pansus tidak Efektif
Ketua Fraksi Golkar DPRD Muna, La Ode Dyrun (kemeja garis-garis) bersama Wakil Ketua DPRD, Muhamad Narsis Ido. Foto: Sunaryo/Telisik

" Jadi bukan pembentukan Pansus, tapi metode pembahasanya lewat Pansus. "

MUNA, TELISIK.ID - Metode pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun 2019 lewat Panitia Khusus (Pansus) dinilai tidak efektif. Makanya, Fraksi Golkar menolak.

La Ode Dyrun, Ketua Fraksi Golkar DPRD Muna meluruskan, dalam PP No 16 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD model pembahasan APBD ataupun LKPJ dilakukan melalui komisi, gabungan komisi dan Pansus.

"Jadi bukan pembentukan Pansus, tapi metode pembahasanya lewat Pansus," kata Dyrun.  

Fraksi Golkar sebenarnya mengusulkan agar pendalaman LKPJ dilakulan melalui komisi agar kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa diketahui. Kemudian, mekanismenya tidak rumit dan melibatkan seluruh anggota dewan.

Baca juga: Sudirman Said: Pancasila Haramkan Korupsi dan Kerusakan Sosial

"Kalau lewat komisi, pembahasannya lebih detail. Setelah selesai di komisi, dibawa rapat gabungan dan melibatkan semua anggota dewan," ungkapnya.  

Sementara pembahasan lewat Pansus dianggap terlau berbelit-belit dan tidak semua anggota terlibat. Fraksi hanya mengutus satu perwakilannya. Tentunya dengan terbatasnya anggota Pansus, tidak akan memaksimalkan dalam menyasar LKPJ di OPD.  

Kendat demikian, mantan Wakil Ketua DPRD itu sepakat pembahasan LKPJ dilakukan oleh Pansus. Seperti apa hasilnya nanti, tinggal dilihat.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga