Miris, Hakim di Sulawesi Tenggara Nekat Aniaya Anak Kandung
Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Rabu, 30 Agustus 2023
0 dilihat
Kondisi Andi Iqsha Morileo (15) usai dianiaya AJK yang merupakan salah satu hakim di Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.
" Oknum Hakim Pengadilan Tinggi di Sulawesi Tenggara, berinisial AJK, diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungya sendiri. Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga pendarahan "
KENDARI, TELISIK.ID - Oknum Hakim Pengadilan Tinggi di Sulawesi Tenggara, berinisial AJK, diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap anak kandungya sendiri. Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga pendarahan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, AJK dudiga nekat melakukan menganiayaan terhadap korban, Andi Iqsha Morielo (15), karena geram dengan perbuatan korban yang mencoreng nama baik ayahnya sebagai seorang Hakim Pengadilan Tinggi.
Sang anak kerap melakukan aksi kenakalan remaja yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga terjaring dan diamankan pihak kepolisian saat patroli cipta kondisi oleh Polresta Kendari beberapa hari sebelum kejadian.
Baca Juga: Sepeda Motor Mahasiswi IAIN Kendari Dicuri Depan Kos
Usai dianiaya oleh sang ayah, korban kemudian dibawa ke kediaman ibu kandungnya, Elvia Ariani, di RT 02/01 Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Elvia kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Mandonga, yang selanjutnya dialihkan ke Polresta Kendari, Kamis (3/8/2023).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/80/VIII/2023/SPKT/POLSEK MANDONGA/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Fitrayadi mengaku, pihaknya sedang dalam tahap penyidikan dan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Namun, saat ini proses penyidikan kasus penganiayaan anak di bawah umur itu telah dihentikan.
Baca Juga: Soal Kelengkapan Komponen Truk Sampah, Pj Wali Kota Kendari: Keselamatan Warga atau Sampah
"Ibu kandung korban telah mencabut laporan, sehingga kami menghentikan penyidikan. Untuk menjaga silaturrahmi antara ayah dan anak, kami lakukan proses mediasi yang juga dihadiri oleh Peksos," tutur Fitrayadi.
Diketahui, pelaku telah bercerai dengan ibu kandung korban. Selepas cerai, ibu kandung korban kemudian tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat, sementara korban tinggal bersama ayah dan ibu tiri di Kota Kendari. (B)
Penulis: Wahyudin Wahid
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS