Soal Kelengkapan Komponen Truk Sampah, Pj Wali Kota Kendari: Keselamatan Warga atau Sampah

Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Kamis, 17 Agustus 2023
0 dilihat
Soal Kelengkapan Komponen Truk Sampah, Pj Wali Kota Kendari: Keselamatan Warga atau Sampah
Armada kebersihan milik Pemerintah Kota Kendari seolah tidak terlalu terawat, banyak tidak dilengkapi dengan lampu sen. Foto: Dok. Telisik

" Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu, turut menanggapi soal pengoperasian sejumlah truk pengangkut sampah yang tidak dilengkapi dengan lampu indikator "

KENDARI, TELISIK.ID - Pj Walikota Kendari Asmawa Tosepu, turut menanggapi soal pengoperasian sejumlah truk pengangkut sampah yang tidak dilengkapi dengan lampu indikator.

Pasalnya, pengoperasian truk pengangkut sampah tidak dilengkapi lampu indikator, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

"Kenapa keselamatan warga? Kita mau pikir keselamatan warga atau pengangkutan sampahnya," kata Asmawa saat ditemui awak media usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kendari, Rabu (16/8/2023) kemarin.

Baca Juga: Video: Upacara Peringatan HUT RI Kota Kendari

Asmawa mengatakan, kelengkapan kendaraan tidak menjadi masalah jika masih bisa difungsikan.

"Kalau mogok gara-gara tidak ada lampu remnya terus tidak kita operasionalkan, apakah kalian akan mengangkut sampahnya? Kan tidak," ucap Asmawa.

Asmawa menuturkan kepada awak media agar tidak membesar-besarkan persoalan itu, demi pembangunan Kota Kendari.

"Oke kita tau, kita perbaiki, tapi jangan dibesar-besarkan di media," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta kendari AKP Muchsin menilai, Pj wali kota keliru dalam memahami regulasi yang ada.

"Tidak boleh begitu, namanya kendaraan itu, semuanya wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegas Muchsin saat dikonfirmasi melalui whatsapp.

Baca Juga: Serbu, Ini Daftar Promo Kemerdekaan untuk Makanan di Kota Kendari

Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang, maka setiap pengendara harus memperhatikan kelayakan dan kelengkapan komponen yang terdapat pada kendaraan.

Kelengkapan komponen kendaraan selanjutnya diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, total armada pengangkut sampah yang dioperasikan saat ini berjumlah 44 unit, di antaranya 2 unit truk jenis compactro, 10 unit truk jenis amroll, dan 32 unit jenis dump truk. (B)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga