Ternyata Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kardin, telisik indonesia
Kamis, 25 November 2021
0 dilihat
Ilustrasi BPKB. Foto: Repro Ntmcpolri.info
" Sebentar lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal diselenggarakan oleh Pemprov Sultra, yakni mulai 29 November hingga 31 Desember 2021 "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebentar lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal diselenggarakan oleh Pemprov Sultra, yakni mulai 29 November hingga 31 Desember 2021.
Pemutihan PKB itu sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra bernomor 614 Tahun 2021 dan memiliki tiga manfaat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin menerangkan, manfaat pertama yakni relaksasi ekonomi masyarakat pasca dampak COVID-19. Itu juga merupakan salah satu jaring pengaman sosial masyarakat.
"Itu juga semacam bantuan sosial. Jadi sama juga seperti ada bantuan sembako, itu juga untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Karena semua tahu dampak COVID-19 ini luar biasa. Makanya orang lebih memilih membelikan makanan dari pada membayar pajak. Makanya kita bebaskan pajak kendaraannya," jelas Suharmin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021).
Kemudian, kata Suharmin, manfaat lainnya yakni updating data kendaraan bermotor saat melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan, masih banyak pengguna kendaraan belum terdata di Bapenda Sultra.
Baca Juga: Berkunjung ke Desa Wisata Liya Togo, Sandiaga Uno Berikan Hadiah Perlengkapan Menjahit
Terlebih, saat membayar pajak kendaraan, warga terlebih dahulu melapor ke kepolisian. Olehnya itu, data kendaraan bermotor berada di kepolisian melalui aplikasi ERI (Electronic Registration and Identification).
"Jadi kalau di Samsat itu harus daftar dulu di aplikasi ERI itu baru ke kami (Bapenda Sultra). Jadi kalau yang tidak bayar pajak, tidak update datanya di kami. Jadi harus dia bayar pajak dulu baru kita punya data. Makanya dengan adanya pemutihan ini, data kami kembali update," bebernya.
Selanjutnya, untuk target di sektor pajak dalam setahun mencapai Rp 1 triliun lebih, sedangkan untuk target sektor pajak kendaraan sendiri di perubahan anggaran naik di kisaran Rp 73 miliar di massa pandemi COVID-19 ini. Olehnya itu, pihaknya berusaha meningkatkan pendapatan.
Baca Juga: Panen Udang Vaname, Pemda Konsel Genjot Pengembangan Potensi Perikanan
Hal itu dilakukan karena harus disesuaikan dengan pengeluaran belanja agar dapat seimbang dengan pemasukan. Jika lebih besar belanja dari pada pendapatan maka akan devisit.
"Kalau pendapatan lebih besar dari belanja itu wajar, karena ada silfa yang disimpan. Tapi kalau belanja lebih besar dari pendapatan, nombok namanya alias devisit. Sehingga kita harus tingkatkan pendapatan karena belanja kita semakin besar," pungkasnya. (C)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha