KENDARI, TELISIK.ID - Sebentar lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal diselenggarakan oleh Pemprov Sultra, yakni mulai 29 November hingga 31 Desember 2021.
Pemutihan PKB itu sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra bernomor 614 Tahun 2021 dan memiliki tiga manfaat.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin menerangkan, manfaat pertama yakni relaksasi ekonomi masyarakat pasca dampak COVID-19. Itu juga merupakan salah satu jaring pengaman sosial masyarakat.
"Itu juga semacam bantuan sosial. Jadi sama juga seperti ada bantuan sembako, itu juga untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Karena semua tahu dampak COVID-19 ini luar biasa. Makanya orang lebih memilih membelikan makanan dari pada membayar pajak. Makanya kita bebaskan pajak kendaraannya," jelas Suharmin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/11/2021).
Kemudian, kata Suharmin, manfaat lainnya yakni updating data kendaraan bermotor saat melakukan pembayaran pajak. Hal itu dikarenakan, masih banyak pengguna kendaraan belum terdata di Bapenda Sultra.
