Sepeda Motor Mahasiswi IAIN Kendari Dicuri Depan Kos
Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Selasa, 29 Agustus 2023
0 dilihat
Kondisi teras kamar kos korban di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. foto: Wahyudin Wahid/Telisik
" Seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kendari, Julia Indah, menjadi korban aksi pencurian motor di Lorong Hotel Flamboyan, Kota Bangun, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Seorang mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) kendari, Julia Indah, menjadi korban aksi pencurian motor di Lorong Hotel Flamboyan, Kota Bangun, Kecamatan Ranometo, Kabupaten Konawe Selatan, pada Selasa (29/8/2023)
Indah menceritakan kronologi peristiwa raib sepeda motor miliknya, bermula pada Senin (28/8/2023) sore. Kala itu, Julia baru saja pulang dari kampus yang berada di Jalan Sultan Qaimuddin, Kecamatan Baruga, Kota kendari, kemudian memarkir motornya di bahu jalan depan kamar kos.
Sekitar pukul 21.00 Wita, indah memindahkan kendaraan motor miliknya ke teras kos dalam keadaan stang tidak terkunci. Ia sempat terbangun pada pukul 01.00 dini hari dan meyakini jika motornya masih ada. Hingga Selasa (29/8/2023) pagi, ia mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
Baca Juga: Mobil Pickup Tergelicir di Bahu Jalan Tikungan Wolasi Konawe Selatan
"Jembatannya kan terbuat dari kayu, jadi kalau dicuri tengah malam pasti saya dengar," tutur Indah saat diwawancarai Telisik.id.
Ia juga sempat menanyakan kejadian itu kepada penghuni kos lainnya, hingga mendapat keterangan dari salah satu tetangga kos, Sulis, jika dirinya tidak mendengar apa-apa hingga pukul 04.00 subuh.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-78 RI, 17.000 Meter Bendera Merah Putih Dibentang Ribuan Siswa SMA dan SMK di Kendari-Konawe Selatan
Terkait peristiwa itu, Kapolsek Ranomeeto, AKP Abdul Azis Husain Lubis mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan dari korban dan akan menidaklanjuti aksi curanmor tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, baik dari CCTV ataupun keterangan dari warga yang berada di sekitar TKP," kata Abdul kepada melalui seluler.
Untuk diketahui, kasus pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (A)
Penulis: Wahyudin Wahid
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS