Mulai Besok, Pemudik Lintas Kabupaten dan Provinsi Bakal Dicegat di Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Mulai Besok, Pemudik Lintas Kabupaten dan Provinsi Bakal Dicegat di Kolut
Aktivitas di posko jaga batas Kolaka Utara-Kolaka tahun 2020 lalu. Foto: Dok Telisik

" Rilis terakhir dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, tetap dilarang mudik antar kabupaten. Pernyataan tersebut bukan melalui surat tapi rilis pers kemarin. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemberlakuan langan mudik mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 tidak hanya berlaku untuk lintas provinsi tapi juga berlaku untuk lintas kabupaten.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Disperhub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ir. Junus, M.Si, kepada media Telisik.id, Selasa (4/5/2021).

"Ada pernyataan terakhir dari Dishub Provisi Sultra, bahwa lintas kabupaten juga tidak diperbolehkan mudik," kata Kadishub Kolut.

Hal tersebut dilakukan lanjutnya,  untuk mengantisipasi mobilisasi pemudik lintas kabupaten yang dikhawatirkan berdampak pada penyebaran COVID-19.

"Rilis terakhir dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, tetap dilarang mudik antar kabupaten. Pernyataan tersebut bukan melalui surat tapi rilis pers kemarin," terangnya.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah di Wakatobi

Baca juga: Angka Kematian Ibu, Bayi dan Stunting di NTT Masih Jauh dari Target RPJMD

Lebih lanjut, ia menyatakan jika larangan mudik lintas kabupaten juga diamini jajaran Polda.

"Karena Pak Kapolres juga bilang kemarin, kita tidak bisa toleransi lintas kabupaten karena itu juga mengundang kerawanan," bebernya.

Tapi ada pengecualian bagi orang sakit, hamil, atau perjalanan tugas itu ada dispensasi bagi mereka untuk melintas dengan catatan memperlihatkan surat tugas dan hasil rapid tes.

"Mereka diberikan dispensasi dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19," pungkasnya.

Kadishub berharap masyarakat bisa menerima keputusan tersebut sebagai satu upayanya kita mencegah starain COVID-19 yang sekarang ini sudah empat jenis dan sangat berbahaya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga