Mulai Hari ini Pemda Kolaka Utara Tiadakan Aktivitas di Masjid

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 01 Mei 2020
0 dilihat
Mulai Hari ini Pemda Kolaka Utara Tiadakan Aktivitas di Masjid
Instruksi Bupati Kolaka Utara yang melarang segala aktivitas ibadah di masjid mulai hari ini. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Ini bentuk dan cara memutus mata rantai COVID-19 di Kolaka Utara terlebih lagi dengan adanya tambahan baru satu kasus positif COVID-19 dimana pasien tersebut lama stay di Kolaka Utara maka wajar jika Pemda meningkatkan kewaspadaan. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Bupati Kolaka Utara (Kolut)  menginstruksikan kepada semua masyarakat Kolaka Utara untuk meniadakan kegiatan di masjid mulai hari ini.

Semua kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing-masing. Ibadah tersebut mencakup yang bersifat wajib maupun sunnah antara lain salat fardhu lima waktu, salat Jumat, salat tarawih dan witir, serta salat hari raya baik di masjid maupun di lapangan.

Selain itu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH melalui surat bernomor 4434/70 tahun 2020 menginstruksikan bagi masyarakat yang bukan penduduk Kolaka Utara untuk tidak masuk ke wilayah Kolaka Utara sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.

Sedangkan penduduk Kolaka Utara yang berada di luar Kolaka Utara dan akan masuk ke wilayah Kolaka Utara, wajib melakukan isolasi mandiri.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk  tindak lanjut hasil rapat lintas sektoral pada tanggal 29 April 2020 tentang penyelenggaraan ibadah selama pandemi COVID-19 di Kabupaten Kolaka Utara.

Baca juga: Mulai Hari ini Diskon Listrik 900 VA-1.300 VA Dibuka, Ikuti Caranya

Sekertaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara, Taufiq S, SP. MM saat dikonfirmasi menyatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat bersama.

"Sesuai keputusan rapat memang seperti itu," kata Sekda, Jumat (1/5/2020).

Hal senada juga diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kolaka Utara, dr. Syarif Nur Ramly.

"Ini diputuskan dalam rapat Forkopimda dan MUI Kolaka Utara," ungkapnya.

Staf Khusus Bupati Bidang Kesra dan Keagamaan, Tasrim, S.Ag. M.Si, menambahkan, instruksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama ormas Islam yang ada Kolaka Utara.  

"Ini bentuk dan cara memutus mata rantai COVID-19 di Kolaka Utara terlebih lagi dengan adanya tambahan baru satu kasus positif COVID-19 dimana pasien tersebut lama stay di Kolaka Utara maka wajar jika Pemda meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Rani

Baca Juga