Mulai Hari ini Diskon Listrik 900 VA-1.300 VA Dibuka, Ikuti Caranya

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Jumat, 01 Mei 2020
0 dilihat
Mulai Hari ini Diskon Listrik 900 VA-1.300 VA Dibuka, Ikuti Caranya
Ada diskon lagi yang diberikan bagi pengguna listrik terdampak COVID-19. Foto: Okezone.com

" Sementara itu, untuk pemberian keringanan bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA terdiri dari dua sasaran. Pada peluncuran awal dilakukan bertepatan Hari Kartini. LightUp akan menjangkau komunitas khusus 40 ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB. "

KENDARI, TELISIK.ID - Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020, pendaftaran untuk mendapatkan diskon pembayaran listrik 900 VA dan 1300 VA non subsidi mulai dibuka.

Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) Foundation dan Do It yang didukung oleh PLN akan membantu meringankan beban masyarakat di tengah wabah COVID-19.

Keduanya membuat gerakan sosial #LightUp Indonesia untuk donasi atau penggalangan dana. Donasi yang dikumpulkan melalui gerakan Light Up Indonesia akan menyasar bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA.

Anda dapat mendaftarkan nomor rekening atau ID pelanggan PLN dan nomor HP secara online, di Lightup.id. Kemudian, Anda bisa menerima donasi untuk pembayaran rekening listrik berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, pembatasan sosial skala besar yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 telah berdampak bagi sisi ekonomi.

Banyak orang terpaksa berhenti bekerja atau menderita kerugian besar akibat kegiatan bisnisnya terganggu, sebagaimana dilansir Lightup.id. Warga yang terdampak, satu di antaranya berasal dari kalangan prasejahtera.

Sementara itu, untuk pemberian keringanan bagi pelanggan PLN 900 VA-1300 VA terdiri dari dua sasaran. Pada peluncuran awal dilakukan bertepatan Hari Kartini. LightUp akan menjangkau komunitas khusus 40 ribu ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro binaan YCAB.

Sasaran kedua, masyarakat umum yang membutuhkan, pendaftaran umum dibuka mulai 1 Mei 2020. Berikut syarat dan ketentuan:

Guna menjamin pelaksanaan tujuan, program sesuai fakta, keabsahan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon penerima manfaat yang ingin mendaftarkan diri di LightUp.id wajib mengunggah data pribadi, sebagaimana dicantumkan di LightUp.id, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  1. Foto KTP
  2. Nomor Handphone
  3. Foto Kartu Keluarga
  4. Foto Tagihan PLN
  5. Foto Rumah.

Baca juga: Kecamatan Baruga Terbanyak Kasus COVID-19 di Kendari, Tiga Kecamatan Steril

Seleksi Penerima Manfaat

Penerima Manfaat akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Penerima manfaat telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.
  2. Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).
  3. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 watt non subsidi, 900 watt subsidi, 1300 watt, serta menyesuaikan dengan ketersediaan donasi yang masuk.
  4. Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak COVID-19.
  5. Berdasarkan pendapatan bulanan penerima manfaat.

Ketentuan

Ketentuan mengenai penerima manfaat dan bantuan pembayaran tagihan listrik adalah sebagai berikut:

a. Program berupaya menyambungkan calon penerima manfaat dengan donatur yang akan membantu pembayaran tagihan listrik calon penerima manfaat.

Bantuan tersebut diberikan bagi pengguna prabayar maupun pascabayar, maksimal sampai dengan Rp 100.000 ribu per penerima manfaat perbulan.

b. Pendaftaran sebagai calon penerima manfaat di LightUp.id, bukan merupakan jaminan bahwa calon penerima manfaat akan diterima sebagai penerima manfaat dan menerima bantuan.

c. Bagi penerima manfaat yang telah terverifikasi, maka:

- Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik prabayar:

Program akan memberikan bantuan pembayaran token listrik sesuai dengan rata-rata pemakaian listrik perbulan penerima manfaat, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 perbulan; dan

-  Bagi Penerima Manfaat dengan tagihan listrik pascabayar:

Program akan memberikan bantuan pembayaran tagihan listrik sejumlah tagihan listrik penerima manfaat pada bulan tersebut, dengan jumlah maksimal bantuan sebesar Rp 100.000 perbulan.

Dalam hal tagihan listrik penerima manfaat lebih dari Rp 100.000 perbulan, maka bantuan yang diberikan oleh program adalah Rp 100.000.

Kekurangannya akan menjadi tanggungan/beban dari penerima manfaat itu sendiri, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

d. LightUp.id dapat memberikan informasi kuota penerima manfaat di LightUp.id sesuai dengan jumlah donasi yang diterima.

e. Pendaftaran untuk mendapatkan donasi di LightUp.id hanya dibuka mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 setiap bulannya dan menyesuaikan dengan ketersediaan donasi.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Rani

Baca Juga