Mulai Hari Ini, PNS Bisa Cairkan Gaji ke-13

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 03 Juni 2021
0 dilihat
Mulai Hari Ini, PNS Bisa Cairkan Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 PNS. Foto: Repro dialeksis.com

" Sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan hari ini, Kamis (3/6/2021).

Setiap kementerian atau lembaga sudah bisa mengajukan bonus untuk pegawai negeri sipil (PNS) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Ia menjelaskan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat. Arti dari tunjangan melekat di sini adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Luncurkan Yoursay.id, Arkadia Digital Media Gaet 10.000 Kreator Konten

Baca juga: Terancam Tak Dapat Kuota Haji 2021, Pemerintah Tunggu Penjelasan Resmi Arab Saudi

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," jelas Hadiyanto, dikutip Cnnindonesia.com, Kamis (3/6/2021).

Pemerintah memperkirakan total dana yang digelontorkan untuk gaji ke-13 sebesar Rp 16,3 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 7,6 triliun untuk ASN dan Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

Sementara itu, dilansir detik.com, aturan terkait gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Namun, pembayaran gaji ke-13 akan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga