JAKARTA,TELISIK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021.
Surat telegram ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyampaian pendapat masyarakat.
Sigit meminta anak buahnya bersikap humanis saat ada warga yang menyampaikan aspirasi.
Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, surat berisi instruksi Kapolri tersebut, terbit menyusul sejumlah kejadian saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke daerah.
Pasalnya setiap kunjungan Jokowi selalu diwarnai penangkapan, kata Argo, misalnya penangkapan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo belum lama ini.
