Kapolri Instruksikan Polisi Tangani Demonstran dengan Humanis

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 16 September 2021
0 dilihat
Kapolri Instruksikan Polisi Tangani Demonstran dengan Humanis
Irjen Argo Yuwono saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri. Foto: Humas Polri

" Mereka diciduk aparat kepolisian setelah membentangkan poster kritik di pinggir jalan yang dilalui Jokowi "

JAKARTA,TELISIK.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021.

Surat telegram ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyampaian pendapat masyarakat.

Sigit meminta anak buahnya bersikap humanis saat ada warga yang menyampaikan aspirasi.

Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Menurutnya, surat berisi instruksi Kapolri tersebut, terbit menyusul sejumlah kejadian saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke daerah.

Pasalnya setiap kunjungan Jokowi selalu diwarnai penangkapan, kata Argo, misalnya penangkapan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo belum lama ini.

Mereka diciduk aparat kepolisian setelah membentangkan poster kritik di pinggir jalan yang dilalui Jokowi.

"Saya mau menyampaikan arahan Pak Kapolri berkaitan dengan adanya beberapa kejadian saat kunjungan Presiden RI ke berbagai wilayah," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021) malam.

Lebih lanjut, Argo mengatakan agar tak terulang lagi maka Kapolri menginstruksikan empat poin kepada anggotanya dalam mengamankan demonstran.

“Poin pertama, setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden RI dilakukan secara humanis dan tidak reaktif," tuturnya.

Kemudian, poin kedua, menurut Argo, apabila ada sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, selama dibenarkan di dalam undang-undang, maka Polri wajib berikan pengamanan dan mengawal rombongan tersebut.

“Jadi untuk bisa berjalan dengan tertib dan lancar. Misalnya ada Presiden atau tokoh masyarakat, kita mengawal dan mengamankan biar lancar,” katanya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menag Yaqut Soal Perpres Dana Abadi Pesantren

Baca Juga: Bakal Digusur, Rocky Gerung Dapat Tawaran 37 Rumah Gratis

Selanjutnya, poin ketiga, kata Argo, seluruh personel Polri diminta untuk menyiapkan ruang bagi warga yang ingin menyampaikan aspirasinya, kemudian dikelola dengan baik.

“Agar Kepolisian setempat memberikan ruang yang akan menyampaikan aspirasi dan kita juga siapkan ruang itu agar aspirasi itu bisa disampaikan dan dikelola dengan baik,” ujarnya.

Terakhir, menurut Argo, penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh masyarakat harus dilakukan secara humanis dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

“Jadi apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, itu dikomunikasikan dengan baik. Tindakan penyampaian aspirasi itu tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus disampaikan secara humanis,” tuturnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga