Mutasi Tak Libatkan Baperjakat, Atas Izin Kemendagri Pj Bupati Lakukan Penataan Ulang
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 20 Juli 2022
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, Bahri bersama Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Ist.
" Setelah ditelusuri, mutasi yang bertepatan dengan hari cuti nasional itu, tidak melibatkan Baperjakat. Atas dasar itu, Pj Bupati Muna Barat menindaklanjutinya dengan menata ulang birokrasi "
MUBAR, TELISIK.ID - Mutasi 169 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat pada 29 April lalu masih terus menyisakan masalah.
Pasalnya sampai saat ini, pejabat yang dilantik Bupati Achmad Lamani di akhir masa jabatannya itu belum mengantongi petikan surat keputusan (SK).
Ternyata, setelah ditelusuri, mutasi yang bertepatan dengan hari cuti nasional itu, tidak melibatkan Baperjakat. Belum lagi, SK mutasi Nomor 67 itu tidak diakui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karenanya, KASN merekomendasikan untuk mengembalikan pejabat yang di-nonjob.
Atas dasar itu, Pj Bupati Muna Barat, Bahri menindaklanjutinya dengan akan menata ulang birokrasi melalui mutasi dan rotasi.
"Karena mutasi terakhir tanpa melibatkan Baperjakat dan cacat hukum, maka kita lakukan penataan ulang sesuai rekomendasi KASN dengan meminta izin ke gubernur dan Kemendagri," kata Bahri, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Panitia Pilkades Buton Utara Dinilai Keluarkan Keputusan Kontradiktif Atas Peraturan Bupati
Untuk mutasi dan rotasi telah mendapat restu dari Gubernur Sultra, Ali Mazi. Kini, tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri.
"Sudah masuk di Kemendagri. Hanya ada catatan yang harus diperbaiki," ujarnya.
Dalam melakukan mutasi dan rotasi, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun tidak akan merugikan para pejabat-pejabat.
"Bila ada yang bilang saya bawa gerbong baru, itu tidak benar. Gerbong saya adalah pejabat-pejabat yang ada di Muna Barat. Saya hanya inginkan mereka kerja sesuai tupoksi dan loyal terhadap atasan," terangnya.
Sementara itu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menegaskan, Pj bupati akan melakukan mutasi dan rotasi berdasarkan rekomendasi KASN. Nah, menjadi salah ketika Pj bupati tidak melakukan itu. Karena mutasi terakhir merupakan tindakan inkonstitusi.
"Jangan ajari ikan berenang. Pj bupati hadir untuk merapikan kegaduhan birokrasi dampak mutasi terakhir," terangnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Muna itu berpesan pada oknum-oknum yang merasa terganggu agar tidak membangun opini menyesatkan yang seolah-olah Pj bupati melakukan tindakan yang salah. Padahal, sesungguhnya, Pj bupati melakukan sesuai aturan main.
Baca Juga: Cinta Bersemi Lewat Media Sosial, Pria Turki Nikahi Gadis Asal Muna
"Mutasi dan rotasi yang akan dilakukan Pj bupati justru akan menyelamatkan pejabat-pejabat yang telah dilantik, tetapi belum memegang petikan SK," ungkapnya.
Fajar menambahkan, kondisi birokrasi di Muna Barat adem-adem saja. Tidak ada yang resah soal rencana mutasi dan rotasi yang akan dilakukan Pj bupati.
"Biasa saja, birokrasi bekerja sesuai tupoksinya," tukasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali