Narkoba Mulai Beredar di Desa, Tersangka Mengaku Jaringan Rutan Kelas IIB Raha

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023
0 dilihat
Narkoba Mulai Beredar di Desa, Tersangka Mengaku Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman, memperlihatkan barang bukti narkoba dan tersangkanya. Foto: Sunaryo/Telisik

" Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sudah mulai masuk hingga ke desa-desa di Kabupaten Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sudah mulai masuk hingga ke desa-desa di Kabupaten Muna.  Hal tersebut terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polres Muna melakukan penangkapan terhadap salah seorang pengedar berinisial RN alias AW, di Desa Matano Oe, Kecamatan Tongkuno, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba, Iptu Arman menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RN bermula adanya laporan masyarakat. Anggotanya yang dipimpin KBO, Aiptu Mudabir Daming bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya.

"Saat diamankan, di handphone tersangka terdapat percakapan adanya transaksi narkoba. Tersangka juga mengaku telah menempel di beberapa lokasi," kata Arman, Kamis (24/8/2023).

Dari keterangan tersangka itu, anggotanya langsung melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, ditemukan dua sachet berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam bungkusan Deabetasol dan Royko.

"Tersangka lalu menunjukkan lokasi tempat menempel sabu di Pasar Wakuru dan di halaman rumah warga," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Kampung Salo Kendari Keluhkan Marak Peredaran Narkoba

Di Pasar Wakuru, Polisi berhasil menemukan bungkusan kecil di dalamnya terdapat satu sachet diduga sabu. Sedangkan di halaman rumah warga ditemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkusan rokok yang berisi 11 bungkusan plastik satu sachet kecil diduga sabu, satu sachet ukuran sedang berisi 15 bungkusan plastik yang masing-masing berisi satu sachet ukuran kecil sabu, satu sendok takar dan tempat minyak rambut berisi satu sachet diduga sabu.

"Total barang bukti sabunya seberat 14,42 gram," sebutnya.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muna. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun  dan paling rendah 6 tahun.

Baca Juga: Marak Narkoba dan Begal, Mahasiswa Minta Polda Sumatera Utara Jalankan Fungsi

Sementara itu, tersangka RN mengaku mendapat barang haram itu melalui jaringan Rutan Kelas IIB Raha. Dimana,  ada dua orang yang menjalani hukuman di Rutan berinisial KE dan UN menyuplaikannya sabu.

"Kita komunikasi melalui handphone. Ada tukang tempelnya (tutel). Saya tinggal ditunjukan lokasi tempat penyimpanannya," ungkapnya.

Barang haram tersebut, selanjutnya diedarkan di wilayah Kecamatan Tongkuno dan Tongkuno Selatan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga