SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel Resmi Dipraperadilankan
Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 22 Juni 2020
0 dilihat
Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani. Foto: Ist.
" Kalau saya baca SP3 sangat lemah karena SP3 Polres Mimika tidak bisa dijadikan acuan untuk SP3 di Polda Sulawesi Tenggara, karena subyek pelapor berbeda, terlapor berbeda dan nomor laporan berbeda juga. "
BUTON, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani bakal kembali berlanjut. Kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka, resmi mendaftarkan surat kuasa pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Senin (22/06/2020).
Surat kuasa tersebut diregister di PN Pasarwajo Kelas II dengan nomor: 20/SK/6/2020.PN.Psw.
“Untuk hari ini kami hanya mendaftarkan surat kuasa, untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dalam Minggu ini kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo," ujar Dian Farizka saat ditemui awak media usai mengajukan surat permohonan.
Kata dia, dasar pengajuan permohonan praperadilan tersebut atas dasar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polda Sultra Nomor: Sp.Sidik/323.a/VII/2018/Dit.Reskrim.Um tanggal 6 Juli 2018 serta Surat Ketetapan Polda Sultra Nomor: So.Tab/323.b/VII/2018/Dit.Reskrim.Um.
"Kalau saya baca SP3 sangat lemah karena SP3 Polres Mimika tidak bisa dijadikan acuan untuk SP3 di Polda Sulawesi Tenggara, karena subyek pelapor berbeda, terlapor berbeda dan nomor laporan berbeda juga," nilainya.
Lebih jauh dikatakan, adapun yang memberi kuasa dalam kasus ini adalah masyarakat Busel dan beberapa BEM mahasiswa serta organisasi masyarakat yang tergabung dalam satu aliansi, Pemuda dan Masyarakat Kepton Barakati.
Baca juga: Polres Buton Lakukan Gelar Perkara Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan
Pada prinsipnya, masyarakat yang memberikan kuasa kepada dirinya adalah mereka yang kecewa atas penerbitan surat SP3 tersebut.
"Masyarakat hanya meminta kepastian hukum, jangan sampai seorang pejabat Bupati Buton Selatan diduga menggunakan ijasah palsu, karena yang dibangun adalah harga diri daerah adanya di seorang pemimpin," tambah Dian, sapaan Dian Farizka.
Saat berusaha dikonfirmasi melalui sambungan telpon dengan nomor 081230193173, kuasa hukum Bupati Busel, Imam Angga Ridho Yuwono belum mau menjawab sambungan telpon wartawan ini.
Kasus ini telah mengundang reaksi warga. Pekan lalu, sejumlah masyarakat dan pemuda Kepton Barakati menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Busel. Aksi itu berujung pada penyenderaan salah satu anggota DPRD Busel, La Hijira.
Rencananya, aksi serupa juga akan digelar besok, Selasa (23/06/2020) dengan tuntutan meminta DPRD Busel segera membentuk panitia khusus (Pansus) terkait kasus dugaan ijazah palsu milik bupati Busel, H. La Ode Arusani saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Buton hingga menjabat sebagai Bupati Busel.
Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin