BUTON, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani bakal kembali berlanjut. Kuasa hukum masyarakat Busel, Dian Farizka, resmi mendaftarkan surat kuasa pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Senin (22/06/2020).
Surat kuasa tersebut diregister di PN Pasarwajo Kelas II dengan nomor: 20/SK/6/2020.PN.Psw.
“Untuk hari ini kami hanya mendaftarkan surat kuasa, untuk mengajukan permohonan praperadilan. Dalam Minggu ini kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasarwajo," ujar Dian Farizka saat ditemui awak media usai mengajukan surat permohonan.
Kata dia, dasar pengajuan permohonan praperadilan tersebut atas dasar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polda Sultra Nomor: Sp.Sidik/323.a/VII/2018/Dit.Reskrim.Um tanggal 6 Juli 2018 serta Surat Ketetapan Polda Sultra Nomor: So.Tab/323.b/VII/2018/Dit.Reskrim.Um.
"Kalau saya baca SP3 sangat lemah karena SP3 Polres Mimika tidak bisa dijadikan acuan untuk SP3 di Polda Sulawesi Tenggara, karena subyek pelapor berbeda, terlapor berbeda dan nomor laporan berbeda juga," nilainya.
