Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Butur Tinggal Menunggu Waktu
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 02 November 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik
" Berkaca dengan kasus dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Mubar, membuktikan bahwa, pihaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi "
MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing dikenal humanis. Namun, dalam penegakan supremasi hukum, ia sangat garang.
Apalagi, jika hal tersebut menyangkut yang namanya korupsi.
Ia tidak akan memberi ampun bagi para pelakunya. Seperti halnya pada kasus dugaam korupsi makan minum dan reses di DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019. Dua tersangka yang menyeret mantan Sekwan Mubar, ASB dan mantan bendahara pengeluaran, YN langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.
Kini, mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) fokus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Dimana kasus dugaan korupsi tersebut melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.
"Tinggal tunggu waktu saja, kita akan gas full kasus itu," tegas Agustinus, Selasa (2/11/2021).
Berkaca dengan kasus dugaan korupsi makan minum dan reses DPRD Mubar, membuktikan bahwa, pihaknya tidak main-main dalam memberantas korupsi.
Meskipun keterbatasan personil, kasus dugaan korupsi di BPBD Butur akan menjadi prioritas dituntaskan.
"Kita sudah membuktikan tidak main-main dalam penegakan supremasi hukum. Prinsipnya, kami bekerja humanis, tegas, dan sesuai standar oprasional prosedur (SOP)," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, kasus dugaan korupsi di BPBD Butur statusnya telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 22 Juli lalu.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Anak di Baubau Akhirnya Terungkap
Baca Juga: Mantan Sekwan Mubar Datang di Kejari Pakai Mobil Pribadi, Pulang Naik Mobil Tahanan Menuju Rutan
Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta.
Dari hasil penyidikan pada proyek pengaman pantai itu ditemukan pekerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Dimana, campuran pasir dan semen yang seharusnya menggunakan air tawar, malah memakai air asin.
Kemudian, ada lagi upah buruh yang belum dibayarkan yang mencapai Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan sewa alat berat Rp 80 juta.
"Kita akan turun lapangan dengan melibatkan tim ahli dari Dinas PU atau Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari untuk memeriksa kualitas dan kuantitas pekerjaan," terangnya.
Dalam penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan sejumlah saksi meliputi, mantan Kepala BPBD Butur, Yurif Halir, PPK, konsultan, kontraktor, tukang dan operator alat berat.
"Masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan. Makanya, saat turun melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantias pekerjaan, kita akan langsung memeriksa saksi," tandas mantan Kasi Pidus Kejari Konawe itu. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha