Satpam BTN Baruga Nusantara Diduga Lecehkan Penghuni, Polisi Buru pelaku
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 23 September 2023
0 dilihat
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi, buru oknum satpam yang diduga lakukan pelecehan seksual terhadap wanita di Kendari. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Seorang wanita menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satpam BTN Baruga Nusantara, Kota Kendari. Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial AR "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang wanita menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Satpam BTN Baruga Nusantara, Kota Kendari. Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berinisial AR, Sabtu (23/9/2023).
Menurut korban yang enggan disebutkan namanya, insiden pelecehan seksual terjadi sekitar pukul 10:11 Wita. Korban baru saja tiba di BTN Baruga Nusantara setelah mengunjungi rumah seorang teman. Sayangnya, rumahnya terkunci, dan kunci tersebut sedang dibawa oleh adiknya yang bekerja di perusahaan tambang Morosi.
Korban, yang dalam keadaan terkunci di luar rumahnya, memutuskan untuk meminta bantuan kepada oknum satpam tersebut agar membukakan pintu. Namun, kejadian menjadi semakin menakutkan ketika pelaku memasuki rumah bersama korban.
Baca Juga: Terlapor Penganiayaan Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap Polisi
"Saya meminta tolong dan dia (pelaku) membuka pintu belakang. Setelah selesai, kemudian saya masuk untuk membersihkan rumah, tetapi pelaku belum juga pergi. Saat saya hendak membersihkan, pelaku tiba-tiba memegang area sensitif saya hingga saya merasa sakit," ungkapnya.
Tak hanya itu, pelaku juga berusaha memaksa korban masuk ke dalam kamar dengan niatan yang sangat mencurigakan, diduga ingin melakukan percobaan pemerkosaan.
"Saya juga ditarik ke kamar, tapi saya sempat melakukan perlawanan," katanya.
Dalam kepanikan, korban berusaha melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan kepada warga setempat. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dari tempat kejadian.
"Saat itulah saya melaporkan ke polisi," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Panti Asuhan Ekploitasi Anak
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, pihaknya telah memulai upaya penangkapan terhadap pelaku sejak laporan korban.
"Hari ini juga saya sudah perintahkan anggota melakukan penangkapan," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancam dengan hukuman penjara 8 hingga 9 tahun.
"Satu alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam Undang-Undang TPKS," tandasnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Edito: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS