Ombudsman Sumatera Utara Minta Tutup PT Global Solid Agrindo Diduga Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
0 dilihat
Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar (kemeja putih) ketika memimpin rapat gabungan membahas keluhan masyarakat terhadap PT Global Solid Agrindo yang berada di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, memanggil perwakilan PT Global Solid Agrindo yang berada di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (9/10/2023) siang "
MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, memanggil perwakilan PT Global Solid Agrindo yang berada di Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Senin (9/10/2023) siang.
Selain itu, turut dipanggil di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Perindustrian dan Perdagangan serta PT Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar.
Dalam kegiatan rapat itu, Ombudsman mengaku menindaklanjuti adanya keluhan dari masyarakat yang resah dengan pencemaran lingkungan dan polusi, dampak dari adanya pabrik atau pengelolaan jagung itu.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Utara Dinilai Langgar Konstitusi Simpan Data DPO, Kapolri Diminta Turun Tangan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar meminta agar perusahaan itu untuk tutup sementara.
"Jadi, dalam rapat terungkap bahwa perusahaan atau PT Global Solid Agrindo untuk tutup sementara. Karena izin perindustrian mereka tidak ada," ungkap Abyadi.
Selain itu, beraktivitas perusahaan itu sangat mencemari lingkungan dan menganggu masyarakat yang ada di seputaran perusahaan itu.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan rapat susulan dengan dinas perizinan dan pihak lainnya," terangnya.
Suheri salah satu perwakilan dari masyarakat mengaku, aktivitas dari perusahaan itu sangat mencemaskan masyarakat.
"Karena masalah polusi udara dan debunya sangat menganggu masyarakat. Kami masyarakat tidak pernah mengganggu perusahaan. Tapi perusahaan janganlah menganggu masyarakat," kata Suheri.
Selain itu, Suheri mengaku, perusahaan dan karyawan bisa sukses dan sejahtera dengan beraktivitas pabrik itu. Namun, jangan masyarakat yang disusahkan.
"Perusahaan jangan mau untungnya saja, tapi masyarakat yang menderita. Kalau mereka mau, biar perusahaan saja yang menikmati debu dan polusinya," tuturnya.
Pria ini juga berharap agar perusahaan itu ditutup jika tidak memberikan manfaat dan cenderung menyusahkan masyarakat.
"Kami setuju dengan Ombudsman. Kami melaporkan ini ke Ombudsman agar bisa membantu kami yang menderita, karena polusi udara menjadi tercemar karena perusahaan ini" terangnya.
Direktur Operasional PT Global Solid Agrindo, Dermawan Lase ketika dikonfirmasi mengaku, pihak perusahaan akan melengkapi perizinan yang diperlukan.
"Kami akan tetap beraktivitas, namun jika perintah ada yang kurang lengkap, maka akan kami lengkapi," tuturnya.
Mengenai adanya polusi udara dan pencemar lingkungan. Perusahaan akan memberikan solusi untuk perbaikan.
Baca Juga: Marak Bom Ikan di Pantai Walengkabola, Bupati Muna Koordinasi ke Polda Sulawesi Tenggara
"Pastinya, perusahaan akan melakukan perbaikan atas keluhan dari masyarakat untuk ke depannya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, pernah langsung turun ke perusahaan itu untuk mengecek atau menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, Kamis 5 Oktober 2023 siang.
Hasilnya, dari seng atau atap rumah warga banyak terdapat debu. Bahkan baunya juga sangat menyengat. Sehingga, Ombudsman melakukan pemanggilan meminta penjelasan dari pihak perusahaan swasta itu. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS