Kapolda Sumatera Utara Dinilai Langgar Konstitusi Simpan Data DPO, Kapolri Diminta Turun Tangan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 08 Oktober 2023
0 dilihat
Kapolda Sumatera Utara Dinilai Langgar Konstitusi Simpan Data DPO, Kapolri Diminta Turun Tangan
Kantor LBH Medan yang berada di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Setya Imam Effendi dinilai melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Sebab jenderal bintang dua itu enggan mengungkap sejumlah data pelaku tindak pidana umum dan khusus yang ditetapkan sebagai DPO "

MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Setya Imam Effendi dinilai melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Sebab jenderal bintang dua itu enggan mengungkap sejumlah data pelaku tindak pidana umum dan khusus yang ditetapkan sebagai DPO.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan itu kepada telisik.id, Minggu (8/10/2023) petang.

"Jelas Kapolda Sumatera Utara melanggar konstitusi. Harus menjadi perhatian untuk masalah ini," ungkapnya.

Menurut Irvan, tujuan hukum adalah menjamin adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Kemudian berfungsi menciptakan ketertiban umum di masyarakat sebagaimana termaktub pada konstitusi Indonesia pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen.

Baca Juga: KPU Sebut 1.546 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Bukan Napi Korupsi, Ini Respon Pengamat

Tanggung jawab pemenuhan hak ini berada pada negara, terutama pemerintah sesuai amanat pasal 28 I ayat (4) Jo pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang pada dasarnya memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.

"LBH Medan menilai Polda Sumatera Utara tidak serius menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat, bahkan terkesan membangkang terhadap konstitusi dengan tidak memenuhi permintaan LBH Medan," tuturnya.

Tidak adanya data daftar pencarian orang yang disampaikan ke pejabat PPID Polda Sumatera Utara sejak 30 Maret 2023, hingga saat ini sebagai informasi publik sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal, permintaan LBH Medan demi kepentingan penelitian dan mendorong adanya regulasi lebih baik dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

"Pembangkangan terhadap konstitusi ini oleh Polda Sumatera Utara semakin tampak nyata dengan masih berlangsungnya penahanan informasi DPO ini bagi publik khususnya LBH Medan, walau Mediator Komisi Informasi Sumatera Utara telah memberikan waktu kepada Kapolda memberikan data tersebut kepada LBH Medan hingga Senin, 02 Oktober 2023," ungkapnya.

LBH Medan menduga, Kapolda Sumatera Utara bukan hanya tidak berikan keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan. Tapi juga menimbulkan ketakutan bagi korban/pencari keadilan akan keselamatan jiwa, raga dan harta bendanya akan terjadinya pengulangan tindak pidana terhadap DPO.

"LBH mendesak  Kapolri, untuk melakukan teguran keras kepada Kapolda Sumatera Utara agar menghentikan pembangkangannya terhadap konstitusi dengan memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada rakyat pencari keadilan di wilayah hukum Sumatera Utara, serta memerintahkan kepada Kapolda untuk memberikan data publik DPO," kata Irvan.

Mereka juga menyarankan Kapolda Sumatera Utara meminta maaf kepada rakyat pencari keadilan yang selama ini tidak mendapatkan kepastian hukum, atas tidak tertangkapnya orang-orang yang masuk dalam DPO yang diterbitkan oleh Polda Sumatera Utara dan jajarannya.

Baca Juga: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pria yang Lepas Tembakan di Deli Serdang

"Kami juga mendorong agar Polda Sumatera Utara segera membuat sistem informasi publik yang mudah dijangkau oleh publik, memuat informasi secara lengkap atas seluruh orang yang masuk DPO Polda Sumatera Utara," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengenai tidak diberikannya data sejumlah DPO mengaku, masih melakukan penyelidikan.

"Untuk yang masih proses penyelidikan, pastinya itu tidak bisa kami berikan. Kami juga menunggu keputusan dari pengadilan, sedangkan yang sudah diputuskan pengadilan. Itulah yang kami sampaikan kepada publik," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga