MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Setya Imam Effendi dinilai melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Sebab jenderal bintang dua itu enggan mengungkap sejumlah data pelaku tindak pidana umum dan khusus yang ditetapkan sebagai DPO.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan itu kepada telisik.id, Minggu (8/10/2023) petang.
"Jelas Kapolda Sumatera Utara melanggar konstitusi. Harus menjadi perhatian untuk masalah ini," ungkapnya.
Menurut Irvan, tujuan hukum adalah menjamin adanya keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Kemudian berfungsi menciptakan ketertiban umum di masyarakat sebagaimana termaktub pada konstitusi Indonesia pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Amandemen.
Baca Juga: KPU Sebut 1.546 Bacaleg DPRD Sumatera Utara Bukan Napi Korupsi, Ini Respon Pengamat
